Vonis Sambo, 13 Februari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Jan 2023 20:16 WIB

Vonis Sambo, 13 Februari

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

Demikian dijelaskan hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

 

Sambo Ingin Bertobat

Dalam dupliknya, Ferdy Sambo mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Sambo mengatakan dirinya ingin bertobat.

Awalnya, Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Sambo juga menceritakan terkait perintahnya kepada sejumlah anak buah berkaitan dengan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Sambo mengaku memerintahkan anak buahnya merusak laptop hingga flashdisk yang berisi salinan CCTV depan pos satpam rumah Duren Tiga.

Karena itu, Sambo mengaku menyesal. Sambo mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Sambo menyesal telah menyeret Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan anak buah lainnya dalam kasus Yosua.

Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini. Jaksa meyakini Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU