Pria Ini Dibui Gara-gara Kencing Sembarangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jan 2018 11:21 WIB

Pria Ini Dibui Gara-gara Kencing Sembarangan

SURABAYAPAGI.com - Gara-gara kepergok kencing sembarangan di salah satu rumah warga, Sukarto (48) harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ini terancam pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kok bisa? "Tersangka kami amankan dini hari tadi di Pasar Buah dan Sayur, Lawang, Kabupaten Malang, setelah sebulan jadi buronan," kata Kapolsek Tutur, AKP Sukiyanto, di Mapolsek Tutur, Rabu (24/1/2018). Sukiyanto menjelaskan, kasus ini bermula pada 13 Desember 2017, lalu. Saat itu Sukarto yang buang air kecil di salah satu rumah warga ditegur Sahar (42). Sahar mengingatkan Sukarto agar tak kencing sembarangan apalagi di depan halaman rumah warga. Namun, Sukarto tak terima dengan teguran Sahar. Ia malah marah dan melakukan hal brutal kepada pria asal Desa Gendro, Kecamatan Tutur, tersebut. Sukarto mengambil sebatang kayu yang berada di lokasi dan langsung memukul kepala Sahar sebanyak dua kali. Tak hanya itu, tersangka juga melukai tangan korban. Akibatnya, Sahar mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. "Korban dibawa ke rumah sakit dan kepalanya mendapatkan jahitan 11. Lukanya cukup parah," terang Sukiyanto. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke polisi. Jajaran Polsek Tutur kemudian melakukan penyelidikan. Sukarto yang kabur ke luar kota pasca melakukan penganiayaan ditetapkan sebagai DPO. Ia baru tertangkap, Rabu (24/1) dini hari. "Kami jerat tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan," tanda Sukiyanto. Sementara itu, Sukarto mengaku marah dan melakukan hal brutal karena teguran korban bernada kasar. "Saya tersingung karena dia ngomongnya kasar," ujar Sukarto. (dt/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU