10 Kali Beraksi, Pelaku Pencuri Ranmor Keok Dijebloskan Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 14:07 WIB

10 Kali Beraksi, Pelaku Pencuri Ranmor Keok Dijebloskan Tahanan

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya Menindak lanjuti program prioritas Kapolri dalam rangka pemantapan Kamtibmas dan penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan, Polsek Genteng Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) R-2. Adapun dua pelaku curanmor yang berhasil diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Genteng yakni, Krisna Mukti,18, asal Ambengan Batu 1/20 dan Arta Fira 27, asal Ambengan Batu III/36 Surabaya. **foto** Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputra menjelaskan, tertangkapnya kedua tersangka curanmor, saat keduanya beraksi di Pizza Hut Jl. Basuki Rahmat Surabaya, saat aksinya diketahui korban sehingga korban berteriak "maling-maling" namun tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) ada anggota reskrim Polsek Genteng yang sedang melaksanakan kring serse dan anggota mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu oleh warga masyarakat setempat dan salah satu tersangka bernama Arfa Fira berhasil ditangkap. Masih kata Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputra, anggota kami melaksanakan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku lainnya yang telah melarikan diri. Berdasarkan hasil interograsi dan fakta dilapangan pelaku telah melakukan kejahatan sebanyak 10 kali pencurian ranmor R-2 yakni di wilayah Lamongan 5 kali dan di Surabaya 5 kali. "Pelaku melakukan aksinya sudah 10 kali, 5 di Lamongan dan 5 kali di surabaya,"ujar Anggi Saputra (12/12/2019). Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu juga mengatakan, kami akan melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku ini, kemungkinan besar juga beraksi bersama pelaku lain. Saat diperiksa, tersangka Krisna mengaku sepeda motor hasil kejahatan di jual ke wilayah Madura. **foto** Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dalam tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curanmor R-2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU