Ahmad Dhani Yakin Kasusnya di SP3

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 14:17 WIB

Ahmad Dhani Yakin Kasusnya di SP3

SURABAYAPAGI.com - Ahmad Dhani tiba di subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 13.15 WIB, dengan dikawal beberapa pengacaranya. Dhani diperiksa terkait pencemaran nama baik sebagaimana pada pasal 27 ayat 3 UU ITE. Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, SH menjelaskan, klien datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrisus dengan status tersangka kasus pencemaran nama baik. Aldwin optimis, untuk kasus pencemaran nama baik ini bakal di SP3 ( Surat Perintah Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,red) oleh penyidik. Menurutnya, jika proses hukum dilakukan secara profesional. "Kita Kooperatif, polisi profesional, ahli juga profesional. Sehingga nanti yang didapat adalah kebenaran dan keadilan," terangnya. Dan jika masuk pencemaran nama baik, seharusnya wajib subyek hukum yang dicemarkan siapa? Dan siapa yang dihina? Masih kata pria subur ini, kasus tayang viral setalah masuk di Instagram. Kita ketahui, Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga secara resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur bahkan melibatkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. Suami Mulan Jameela ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian Hate Speech di unggahan video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU