Anggota PNS Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Jan 2021 19:40 WIB

Anggota PNS Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

i

Sunhaji (korban) saat melaporkan tindak penganiayaan ke Polda Jatim. SP/Kasyfi fahmi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah diancam berkali-kali, warga Dsn. Sawahan, Desa Purwokerto Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri akhirnya melaporkan aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemaksaan dengan ancaman sebagaimana yang tertera dalam pasal 351 dan 335 KUHP. Dari informasi yang didapat, terlapor merupakan Anggota Unit Intelkam Polsek Grogol Polres Kediri Kota berinisial ME (38).

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Sebelumnya, pelapor bernama Sunhaji (40) yang mengaku sebagai korban, mengatakan pernah dihajar oleh ME, hingga tersungkur pada Rabu (06/01/2021).

Sunhaji mengaku bahwa dirinya pernah dihajar oleh ME, tepat dua minggu sebelum penganiayaan hari Senin (04/01/2021) terjadi. Pada saat itu, pasangan suami istri yang memiliki dua putra ini datang ke kediaman ME untuk memberikan penjelasan atas konflik yang tengah mereka hadapi.

Belum usai Sunhaji menjelaskan, dirinya langsung di bawa keluar rumah oleh ME dan dihajar pada saat itu juga.

Ia tidak tahu apa motif ME melakukan penganiayaan terhadap dirinya itu.

Selang dua minggu, ME beberapa kali mengajak korban untuk bertemu melalui telepon Sofi (istri korban). Bahkan, ME selalu mengancam akan ‘menghabisi’ korban sekeluarga jika tidak memenuhi keinginannya untuk bertemu.

"Setelah kejadian itu, dia masih sering telepon saya. Kadang melalui handphone istri saya untuk mengajak bertemu. Dia juga selalu mengancam akan menghabisi orang disekitar saya kalau saya tidak mau bertemu," papar pria berusia 40 tahun itu.

Pada Senin (04/01/2021), tepatnya pada pukul 11.30 WIB, Sunhaji kembali dihubungi oleh ME melalui ponsel istrinya. Seperti yang sudah-sudah, ME mengajak bertemu, dan mulanya Sunhaji menolak pertemuan pada saat itu karena sedang sibuk bekerja.

"Saya diajak ketemu di warung. Awalnya saya menolak, tapi dia mengancam akan datang ke kantor dan 'mem-bhedil' (menembak) seluruh rekan kerja saya yang ada di kantor. Dan akhirnya, terpaksa saya mau," terang Sunhaji.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Tepat pukul 12.30 WIB, Sunhaji bersama satu rekan kerja nya tiba di Jl. Tirtosari, Kelurahan Tosaren, Kediri, untuk bertemu dengan ME.

“Dalam pertemuan itu, Saya dipaksa untuk berboncengan dengan dia. Saya sempat cekcok dan menolak. Tapi lagi-lagi dia mengancam akan menghabisi saya dan teman saya dengan menggunakan senjata api yang akan dikeluarkan dari sakunya," jelasnya.

Sunhaji yang merasa ketakutan, terpaksa meng'iya'kan ajakan ME untuk berboncengan. Dengan kecepatan 60-70km/jam, tiba-tiba perut Sunhaji disikut ME. Dua kali pukulan itu membuat Sunhaji akhirnya terjatuh dari kendaraan.

Usai kejadian di Kec. Pesantren Kota Kediri itu, Sunhaji langsung mengungsikan keluarga dikediaman sanak saudara untuk antisipasi penganiayaan dari pelaku. 

Menurut keterangan korban,  "Dia (ME) bilang kalau saya tidak akan bisa menuntutnya di Polrestabes Kediri karena semua anggotanya adalah teman baiknya,".

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Atas dasar itu, Sunhaji yang dikawal oleh Suhadi, S.H., selaku kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim pada (04/01/2021).

Suhadi, S.H, mengatakan, saat ini pihak Polda Jatim sedang melakukan penyidikan lebih lanjut pada saksi dan pihak terlapor.

"Harapan saya, sebisa mungkin kasus-kasus di Indonesia ini diselesaikan secara adil, kita juga berniat membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam membersihkan institusi POLRI jika ada anggotanya yang mencoreng nama baik POLRI. Kita kasihan pada anggota yang baik dan benar-benar melaksanakan tugas demi bangsa dan Negara ikut tercoreng nama baiknya," pungkas Suhadi, S.H. mbi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU