Home / Pilgub2018 : Diduga Melanggar Kampanye saat HUT PDIP dengan Bag

Arek Milenial Laporkan Gus Ipul-Puti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Apr 2018 23:16 WIB

Arek Milenial Laporkan Gus Ipul-Puti

SURABAYA PAGI, Surabaya Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur (Jatim) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur Soekarno (Puti), Kamis (12/4/2018) kemarin diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasangan nomor urut dua itupun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Perwakilan Pemilih Milenial Jatim. Dugaan pelanggaran kampanye terjadi saat acara jalan sehat dalam rangka HUT PDIP di Lapangan Tambaksari, Surabaya, Minggu (8/4/2018) lalu. Gus Ipul hadir dalam acara. Saat itu, jalan sehat disertai dengan pembagian hadiah sepeda motor serta kupon yang memuat gambar Gus Ipul-Puti. "Kebetulan waktu itu saya dan teman ikut serta dalam acara tersebut, kami datang untuk melihat Via Vallen. Ternyata di sana disisipi kampanye untuk Gus Ipul-Puti. Sehingga kami melihat adanya indikasi pelanggaran dari paslon nomor urut dua," kata Bagus Balghi, Perwakilan Pemilih Milenial Jatim usai melapor. Anggota Perwakilan Pemilih Milenial Jatim Bagus Balghi menyatakan, kegiatan itu melanggar pasal 41 Jo Pasal 71 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Pokok dari pasal itu adalah kampanye berupa kegiatan olahraga dilarang memberikan hadiah dengan nilai barang tidak lebih dari Rp 1 juta. Sementara saat acara jalan sehat di Lapangan Tambaksari, ada pembagian 10 sepeda motor dan hadiah lainnya. Total nilai hadiahnya ditaksir lebih dari Rp 200 juta. "Itu yang menurut kami adalah pelanggaran. Karena dapat mempengaruhi masyarakat Jatim dalam memilih. Yang kami permasalahkan juga adanya jargon Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur. Jadi itu itu sudah menjadi ajang kampanye. Kami juga temukan Gus Ipul naik kerbau dengan salam dua jari dan adanya dress code Gus Ipul-Puti," terang Bagus di Kantor Bawaslu Jatim, Kamis (12/4/2018). Sanksi Gus Ipul-Puti Menurut Bagus, acara jalan sehat tersebut sudah murni manjadi ajang kampanye Gus Ipul-Puti. Bila dinyatakan terbukti melanggar berdasarkan pasal 78 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Serta sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Sanksinya sampai pembatalan pasangan calon. Karena pelanggaran ini nyawanya sama dengan money politik," imbuh pria yang mangaku sebagai mahasiswa dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu. Saat pelaporan, Bagus datang bersama rekannya. Dia juga telah melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto-foto kegiatan. Ada pula satu keping VCD yang memuat beberapa potongan video acara. "Apalagi di kupon gerak jalan juga terlihat jelas ada logo Gus Ipul-Puti dan sepeda motor sebagai hadiah. Jadi ini bukan murni HUT PDIP tapi sudah menjadi ajang kampanye," katanya. Sementara itu, Bagus diterima langsung staf Bawaslu Jatim. Selanjutnya dalam waktu 1 x 24 jam, Bawaslu Jatim akan memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Bagus berharap Bawaslu bisa bergerak cepat dan melakukan penindakan secara adil. Sebab pelanggaran yang dilakukan Gus Ipul-Puti telah menciderai komitmen gelaran Pilgub Jatim yang aman, damai dan rukun. "Bawaslu harus tegas. Bagi kami cara-cara kampanye terselubung seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik. Ini telah mencederai komitmen para calon. Kami juga mendorong masyarakat Jatim untuk aktif dalam politik, karena lima menit di TPS menentukan lima tahun ke depan. Sehingga Pilkada dapat berjalan baik dan terciptanya Jatim bebas dari korupsi." Terpisah, Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin saat dihubungi menuturkan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar karena sedang melakukan rakor di Malang. "Soal apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, kita masih perlu melihat dulu bukti formil maupun materiil. Kami masih rakor di Malang, jadi belum melihat detail laporan," katanya. rko/qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU