Home / Kriminal : Tertangkap saat hendak menjual, motor curiannya mo

Bapak-Anak Kompak Jual Motor Curian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Okt 2018 18:36 WIB

Bapak-Anak Kompak Jual Motor Curian

SURABAYAPAGI.com, Sukomanunggal - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal meringkus dua pria pelaku pencurian motor setelah motor tersebut mogok saat hendak dijual. Polisi meringkus Saiful Dedy (34) dan Buchori (53) yang merupakan bapak anak. Mereka tinggal di Putat Jaya Timur gg IV B no 04 Surabaya. Tak jarang keduanya juga tinggal di rumah korban yang merupakan majikannya sendiri. Kejadian tersebut berawal saat Saiful mengambil motor milik majikannya usai bekerja. Setelah itu, Saiful bersama sang ayah hendak menjualnya ke Madura namun apes, pembeli yang menjanjikan akan membayar motor tersebut tak kunjung datang, saat kembali motor itupun mogok dan rusak. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menuturkan jika penangkapan dua pelaku ini didasari atas laporan korban. Korban yang curiga kepada Saiful segera melaporkan. Saat ditangkap dirumahnya pun, barang bukti motor milik korban juga masih terparkir. "Jadi kami tangkap dirumahnya karena identitasnya jelas. Sesampainya dirumah, kami juga temukan motor korban masih terparkir," beber Misdianto, Jumat (12/10) sore. Sementara itu, Saiful mengaku jika dirinya nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran disuruh oleh ayahnya. "Gajinya gak naik-naik mas. Butuh uang juga ini idenya bapak saya," akunya Akibat perbuatannya itu, bapak anak ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU