Bawa Shabu Arek Wonokusumo Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Apr 2018 18:26 WIB

Bawa Shabu Arek Wonokusumo Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo mengamankan tersangka bernama Ali Maki, 30, warga Jalan Wonokusumo Jaya Gang 6, Surabaya. Akibat ulahnya memiliki SS ia terpaksa berurusan dengan polisi dan ditahan di Mapolsek Wonokromo. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto mengungkapkan, tersangka sebelum ditangkap sudah dilakukan pengintaian selama hampir seminggu. Kemudian Sabtu (14/4) sekitar pukul 12. 00, pelaku saat itu baru saja membeli SS di Jalan Kunti. Kemudian anggota lantas membuntuti tersangka dengan menyamar menggunakan pakaian preman. "Pelaku saat itu membeli SS mengendarai motor. Lalu saat melintas di Jalan Wonokusumo Jaya, kami hentikan," kata Ristitanto, Rabu (18/4). Awalnya pelaku tak mau berhenti, namun setelah tahu yang memberhentikan polisi pelaku lantas tak berkutik. Saat akan digeledah, pelaku gemetaran dan hanya pasrah. "Dari tangan tersangka kami temukan dua poket SS yang baru saja dibeli," ujar Risti. Barang haram tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 300 ribu per poket dari seseorang kurir yang belum dikenal di kawasan Kunti. Rencananya, serbuk putih itu akan digunakan tersangka sendiri sebagai obat penenang dan penambah stamina badan. "Alasan tersangka memakai SS supaya badan fresh. Dia sebagai pengguna sementara. Dan masih dikembangkan," ungkapnya. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka terdapat dua poket SS dengan berat 0, 22 gram dan 0, 20 gram. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Wonokromo dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU