Berubah Fungsi, Pemkot Tata Ulang Gedung Kesenian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2019 12:53 WIB

Berubah Fungsi, Pemkot Tata Ulang Gedung Kesenian

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menyediakan ruang-ruang bagi para pelaku kesenian rakyat di Kota Pahlawan. Salah satu wujud komitmen tersebut, bakal dimanifestasikan dalam bentuk revitalisasi atau perbaikan di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan dahulu kawasan THR dikenal sebagai pusat para pelaku kesenian rakyat berkreasi. Namun, lambat laun kawasan tersebut ternyata telah beralih fungsi menjadi pemukiman. Karena itu, Pemkot Surabaya ke depan akan melakukan penataan kembali terkait fungsi kegunaan lahan yang merupakan aset pemerintah itu. Makanya itu kemudian kita akan tertibkan, karena kita akan menata kawasan itu, kata Risma di Balai Kota, Senin, (27/5/2019). Ia menjelaskan, sesuai dengan tata ruang, kawasan THR ini diperuntukkan sebagai perdagangan dan jasa, bukan untuk pemukiman. Akan tetapi masyarakat yang tinggal dan bermukim kawasan itu memanfaatkannya sebagai tempat tinggal atau hunian tanpa hubungan hukum. Bahkan mereka juga menggunakan fasilitas dari pemerintah, seperti listrik, dan air. Sehingga penggunaan lahan aset yang seharusnya digunakan untuk semestinya itu, telah beralih fungsi. Terkait rencana revitalisasi, Wali Kota Risma menyebut, selama ini THR lokasinya berada di belakang, dan kondisinya tertutup dengan gedung Hi-Tech Mall, sehingga membuat minat masyarakat umum kurang tertarik untuk datang. Oleh karena itu, ke depan pemkot akan menempatkan kegiatan seni supaya lokasinya berada di depan. Untuk pentas (seniman) kita akan siapkan Balai Pemuda, dia bisa pentas di situ, nanti saya akan buat gedung kesenian di depan, jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti menyampaikan seharusnya kawasan Gedung Kesenian tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. "Misalnya peruntukannya kesenian, menjual makanan atau minuman, serta produk kesenian. Tapi nyatanya disalahgunakan oleh penghuni liar," kata Antiek saat diwawanacarai di Gedung Kesenian, kemarin. Antiek mengungkapkan sebanyak kurang lebih 108 orang yang tinggal di kawasan tersebut dan 90 persennya bukan warga asli Surabaya. "Itu asetnya pemkot, mereka tidak membayar tapi kami harus menanggung beban air, listrik, dan sebagainya," kata dia. Ia menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman pihaknya mengadakan sosialisasi ke warga setempat terkait rencana pemkot. Kejaksaan Negeri Kota Surabaya menginformasikan agar semua warga yang tinggal di kawasan Gedung Kesenian mengosongkan area paling lambat tanggal 10 Juni 2019 mendatang. Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Arjuna Meghanada menyampaikan kegiatan sosialisai bertujuan untuk menjelaskan fungsi gedung tersebut. "Dan yang paling utama pemkot akan menata kawasan yang sudah berubah fungsinya," kata Arjuna. Dengan sosialisasi ini, pihaknya juga akan mengetahui dan mendengar aspirasi kasyarakat. Ia menyampaikan, jika aspirasi dan pendapat yang disampaikan masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah pihaknya akan berupaya untuk memfasilitasinya. "Jadi kami tidak main hantam kromo, somasi, maupun tertibkan, kami dengarkan dulu maksud dan tujuan pemkot. Agar masyarakat jelas," kata Arjuna. Dari hasil pertemuan ini, pemkot memberikan waktu 14 hari sebelum melakukan somasi pada 10 Juni mendatang. "Nantinya barang-barang mereka (penghuni liar) harus sudah dikeluarkan oleh mereka," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU