Buang Limbah B3, 3 Dumb Truk Disita Polres Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Des 2019 09:50 WIB

Buang Limbah B3, 3 Dumb Truk Disita Polres Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto Tiga buah dumb truck dengan nopol T 9602 DB, T 9772 DC dan T 9750 DA diamankan Satreskrim Polres Mojokerto. Diduga ketiga dumb truck tersebut membuang limbah B3 (bahan bahaya dan beracun) di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro. Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP pembuangan limbah yang diduga B3. "Kami amankan 3 dump truk di TKP. Sempat ada permasalahan karena warga menolak untuk memberikan kepada kami, jadi kami memberikan pengertian bahwa untuk melakukan penyelidikan jadi 3 truk itu diamankan," katanya di ruangan Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (17/12/2019). Adapun limbah yang dibuang ketiga dumb truck yakni limbah bubur kertas atau slug. Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto terkait hal tersebut. "Untuk BB limbahnya kami sudah koordinasi dengan DLH Kabupaten Mojokerto dan cek TKP. Memang ada bentuk bubur kertas atau slug, intinya kami menunggu hasil uji laboratorium DLH dan selanjutnya kami akan tindak lanjut ke penyidikan," ujar mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini. Ketiga sopir dumb truk telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dan rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada management pemilik armada dumb truk tersebut. "Intinya penetapan limbah dari DLH, secara kasat mata memang itu limbah B3, tapi secara resmi akan disampaikan DLH. Limbah itu dibuang di bekas galian. Informasi memang dari luar tapi kami pastikan lagi penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU