Curi Burung Love Bird, Seorang Remaja Dimassa Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Des 2018 13:40 WIB

Curi Burung Love Bird, Seorang Remaja Dimassa Warga

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim anti Bandit Polsek jambangan berhasil menangkap pelaku pencurian burung, pelaku yang berinisial IA (20), warga Bendul Merisi Jaya Gang Makam No. 26 Surabaya. Tersangka melakukan pencurian seekor burung berjenis love bird di rumah milik Asep komarudin (30), warga Jl. Karah Agung 1C / 10, Surabaya. Menurut Kapolsek jambangan Kompol Khoirul Anam ST. pelaku melakukan pencurian pada Minggu (23/12/2018) siang hari. Sebelum beraksi pelaku sempat mengintai rumah korbannya untuk memuluskan aksi pencurian. Pelaku mencuri dengan cara memasuki halaman rumah korban yang tidak ada pagarnya kemudian mengambil burung yang ada di sangkanya yang tergantung di teras rumah korban. Usai mengambil, burung dan dibawa pergi, katanya. Aksi nekat tersangka diketahui oleh Warga sekitar kemudian meneriaki Maling. Mendengar teriakan warga tersebut, tersangka melarikan diri. Pada saat tim anti bandit Polsek Jambangan melakukan Patroli, Kring Serse dan mengejar tersangka. Tersangka terus melarikan diri agar selamat, tapi bersama warga dan berhasil menangkap tersangka dan masih membawa barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambangan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Saat diperiksa, tersangka mengaku suka dengan burung milik korban dan akan dibawa untuk lomba. "Saya suka burung tapi nggak punya uang untuk membeli makanya saya mencuri," terangnya di Polsek Jambangan. Akibat perbuatan pelaku diancam dengan jeratan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal pidana tujuh tahun, tutup Kapolsek Jambangan. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU