Diperiksa KPK, Mantan KSAU Bungkam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 01:35 WIB

Diperiksa KPK, Mantan KSAU Bungkam

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/1/2018). Namun ia menolak memberi keterangan terkait pembelian helikopter Agusta Westland 101 yang diduga di-mark up hingga Rp 738 miliar. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp224 miliar. Agus diperiksa sebagai saksi untuk Irfan Kurnia Saleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland 101. Agus tidak mau memberikan keterangan terkait pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) kepada Penyidik KPK, dengan alasan menjaga rahasia militer. Setelah mendatangi penyidik KPK selama 2,5 jam, Agus sempat memberi pernyataan soal pembelian helikopter yang kini mangkrak di Bandara Halim Perdanakusuma tersebut. "Jadi alat pertahanan sistem senjata, untuk militer, pengguna, pengelolanya itu pasti prajurit. Nah, prajurit itu punya sumpah prajurit. Sumpah prajurit yang kelima, biar teman-teman tahu: Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Itu (makanya) nggak boleh (disebutkan)," tutur Agus kepada wartawan. Agus bahkan menunjukkan buku saku yang berisi sumpah prajurit yang di dalamnya ada poin menjaga rahasia. Dia juga berkata yang namanya prajurit tidak mungkin ada kata pensiun. "Jadi saya sampai sekarang sudah retired, ke mana pun saya bawa ini buku kecil, pasti dibawa. Harus dibawa, karena di sini ada doktrin prajurit itu tidak pernah ada retired, sumpahnya buku saku ini," tandas Agus Supriatna. Supaya upaya pengungkapan kasus itu tidak berhenti di tengah jalan, KPK akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI. "Saksi (Agus Supriatna) tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Gedung KPK, Jakarta Selatan. KPK, lanjut Febri, percaya dengan komitmen Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Kolonel FTS Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa, dan Letkol WW Pejabat Pemegang Kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua SS Staf Pemegang Kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil. Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. Pembelian helikopter Agusta Westland 101 bermasalah karena diduga ada penggelembungan dana mencapai Rp738 miliar. Dari hasil hitungan sementara, negara merugi sekitar Rp224 miliar. n jk/an

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU