Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Ditjen Pajak perlu Digandeng Polda ungkap Dugaan Penggelapan Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Agu 2018 06:06 WIB

Ditjen Pajak perlu Digandeng Polda ungkap Dugaan Penggelapan Pajak

Kapolri dan Kapolda Yth, Dalam investigasi selama lebih 12 bulan lebih, saya menemukan pusat-pusat perputaran uang Sipoa. Pertama, di rumah Aris Birawa, Jl Galaxy Bumi Permai E5/11 Surabaya. Kedua, di kantor PT Kurnia Jedine Sejahtera (KJS) di Jl. Rungkut Madya no 83. Ketiga, di PT kantor SIP (Sipoa Investama Propetindo) Ruko di Jl. Jemursari No 64 Surabaya. Dan keempat, diduga kuat juga dilakukan di rumah Budi Santoso, Jl. Jemur Sari Surabaya. Saya heran ada apa sampai seperti ini? Apa untuk menghilangnya jejak. Atau karena Sipoa, punya puluhan perseroan terbatas. Meski demikian, pusat perputaran uang yang saya termukan ada dua yaitu di rumah Aris Birawa dan kantor PT KJS. Di dua kantor ini aktivitas staf keuangan layaknya sebuah kantor bagian keuangan. Dari dua kantor keuangan ini, kantor keuangan di rumah Aris Birawa, lebih tertutup. Suasananya mirip rumah tangga yang tiap hari banyak dihuni pegawai. Maka itu. bos PT Bumi Samudra Jedine, yang ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat, perlu diteter apakah pemisahan kantor keuangan itu juga untuk menghilangkan jejak mengelabuhi perpajakan. Demi kepentingan negara dan masyarakat serta menyadarkan masyarakat yang masih umpeti laporan SPTnya, saatnya penyidik Direskrimum Polda Jatim menggandeng Ditjen Pajak. **foto** Kapolri dan Kapolda Yth, Mendalami modus operansi dugaan business crime, PT KJS, sebagai salah satu pusat pengelolaan uang Sipoa, menurut saya bisa disentuh kejahatan korporasi. Skandal Sipoa ini membuktikan bahwa kejahatan korporasi juga makin bertambah menjamur. Apakah ini seiring dengan bertambahnya suatu pertumbuhan ekonomi di Indonesia?. Mendalami skandal di Sipoa, saya menilai kejahatan korporasi sudah layak dianggap sebagai kejahatan yang paling serius dan berbahaya daripada kejahatan-kejahatan konvensional, seperti perampokan dan pencurian dengan kekerasan. Penilaian ini juga dipikirkan dengan akibat yang ditimbulkannya yaitu masyarakat dan negara. Menurut saya, kejahatan korporasi berdampak yang jauh lebih dahsyat daripada akbat yang ditimbulkan oleh kejahatan konvensional, yaitu kematian atau cidera akibat dari produksi mobil yang cacat. Artinya korban akibat kejahatan korporasi ya ekonomi, hukum dan sosial. Menurut Blacks Law Dictionary, korporasi adalah suatu yang disahkan atau tiruan yang diciptakan oleh atau dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri dalam hal beberapa kejadian tentang orang tunggal. Diantaranya, adalah seorang pengganti menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi bisa terdiri dari suatu asosiasi banyak individu. Itulah kejahatan korporasi merupakan segala tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaab dan oleh karenanya dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya. Dan seringkali kejahatan korporasi dianggap kejahatan kerah putih. Sally A Simpson mengatakan bahwa perilaku sebuah korporasi atau para direksinya atas nama korporasi. Maknanya, perilaku direksi bersama karyawannya patut di hukum oleh hukum. Sejak tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dan berlakunya PERMA ini sangat ditunggu-tunggu oleh aparat penegak hukum terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perma ini sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan atau pengurusnya. Sebab, selama ini maraknya kejahatan yang melibatkan korporasi sangat minim diproses hingga ke pengadilan lantaran belum ada hukum acara khusus terutama dalam merumuskan surat dakwaan bagi entitas korporasi. Padahal, lebih dari 70-an Undang-Undang (UU) telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana karena merugikan negara dan atau masyarakat, mulai pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, hingga penutupan korporasi. Puluhan perseroan dalam Sipoa adalah korporasi- korporasi yang masing-masing melakukan tindakan hukum sendiri-sendiri. Kapolri dan Kapolda Yth, Saya kemarin bertemu dengan seorang penyidik senior di Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Dia heran, larinya uang Sipoa yang diperoleh dari masyarakat dan kucuran kredit dari Bank BTN. Sampai kini, Budi Santoso dkk, tak mau menunjukkan dana masyarakat dan Bank, telah disimpannya. Kemana saja dana-dana itu kini berada? Saya bilang, usut dana publik dan bank, penyidik jangan hanya terpukau oleg keterangan tersangka yang mungkir dan tertutup. Periksa intensif orang-orang kepercayaan Budi Santoso sekaligus istri Budi. Saya teringat KUHAP bahwa pengadilan tidak lagi hanya andalkan pengakuan terdakwa. (Pasal 189 ayat (4) KUHAP). Peluang terdekat untuk mengorek kemana larinya uang yang dikutip Sipoa adalah mengusut terus Pdt Ronny Suwono, anak-anaknya, dan bagian keuangan yang berkantor di rumah Aris Birawa. Termasuk Sianewati Subagio, istri Budi Santoso. Selain juga memeriksa rekening koran sejumlah bank dari puluhan perseroaan di Sipoa. Termasuk laporan keuangan untuk perpajakan serta laporan keuangan untuk pemegang saham. Dan ini bisa libatkan akuntan publik yang cradible. Disamping itu, PPATK juga bisa membantu membuka rekening tiap perusahaan Sipoa sampai empat level. Apalagi sejak diundangkannya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tugas dan kewenangan (PPATK) telah diperluas. Perluasan tugas PPATK antara lain kewenangan melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang. Kewenangan PPATK ini diatur dalam pasal 41 sampai dengan pasal 46 UU 8/2010. Makanya, dalam kasus First Travel, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL) yang dibuka oleh PPATK sebanyak 351 laporan. Kemudian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 39 laporan. Sedang Hasil Analisis (HA) sebanyak dua laporan dengan total kerugian Rp 924.995.500.000. Sipoa bisa diungkap oleh PPATK seperti kasus First Travel. Saya setuju, tekad Direskrimum bahwa untik bisa mengembalikan dana masyarakat, selain menyita aset aset perusahaan, asset pribadi Budi Santoso, Klemens Sukarno dan Aris Birawa serta Pdt Ronny Suwono, juga ikut disita. Tanpa terkecualikan nanti biar Pengadilan yang mengambil keputusan, seperti dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos First Travel. Mengingat dari modus operandi yang dilakukan bos Sipoa, diduga memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bos Sipoa diduga tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara. Kerugian negara terkait kewajiban membayar pajak secara benar ke Ditjen Pajak dan kedua, mengembalikan dana Rp 560 miliar ke BUMN PT Bank Tabungan Negara. Masukan dari saya ke Kapolda dan Dirrsekrimum, sejauh yang saya investigasi, belum semua perusahaan perusahaan di Sipoa sudah menyandang status sebagai perusahaan kena pajak (PKP). Temuan saya dari lebih 22 perusahaan, hanya tiga-empat yang didaftarkan ikut menjadi anggota REI. Pertanyaannya, siapa saja perusahaan di Sipoa yang sudah memungut dan menyetorkan pajak dengan benar ke kantor pelayanan pajak Sidoarjo dan Surabaya?. Ini penting untuk menjadi titik bidikan penyidik, karena sering ditemukan pelaku usaha properti yang melaporkan harga properti berbeda nilainya dengan harga jual yang sebenarnya. Lingkup permainan pajak dikalangan perusahaan property, selain soal SPT, juga tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah susun. Maka itu, untuk penanganan yang berkeadilan, menurut saya, Polda Jatim tidak cukup hanya melibatkan PPATK dan saksi ahli. Tapi juga perlu mendatangkan penyidik di Ditjen Pajak. Khususnya memeriksa laporan perpajakan di semua perusahaan-perusahaan yang didirikan Budi Santoso, dkk. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU