Divonis 7 Bulan Rehab, Jefri Mengaku Lega

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 10:28 WIB

Divonis 7 Bulan Rehab, Jefri Mengaku Lega

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta selatan akhirnya memberikan keputusan kepada artis Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada Senin (11/11). Dalam keputusan sidang kemarin, Jefri Nichol divonis tujuh bulan rehabilitasi atas kasus yang menjeratnya. Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan, kata majelis hakim Krisnugroho. Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO, sambungnya. Putusan yang diberikan majelis hakim 3 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni sepuluh bulan penjara. Ayah Jefri Nichol, John Hendri memberikan dukungan kepada putranya Jefri Nichol yang menghadapi sidang putusan. "Mudah-mudahan apa yang diharapkan sama Nichol, dia bisa berkarya lagi. Sebagai orang tua, support sepenuhnya," kata John saat ditemui sebelum sidang. "Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan. Banyak kerjaan yang harus dikerjakan," sambungnya. John mengatakan, banyak kontrak film menanti Jefri bebas dari proses hukum yang dihadapinya. Atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada Jefri Nichol, ia mengaku merasa lega dan puas. Hmm setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima saja. Lega lega banget, sesuai harapan udah cukup, ungkap Jefri. Ia juga menambahkan, setelah ini dia akan tetap menjalani program program rehabilitasi di RSKO. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program programnya, jadi masih bisa ngikutin program programnya yang lain, tambah Jefri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU