DKPP Sesalkan Direksi RPH tak Penuhi Persyaratan NKV

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 05 Jan 2019 08:43 WIB

DKPP Sesalkan Direksi RPH tak Penuhi Persyaratan NKV

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya menyesalkan direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sehingga berdampak pencabutan NKV oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur. "Malu NKV sampai dicabut. Pada rapat koordinasi di Asisten 2 Sekretaris Kota Surabaya beberapa waktu lalu, direksi sudah sanggup memenuhi persyaratan. Tapi kenapa direksi tidak melaksanakan. Setelah Dirut RPH mundur baru mau memenuhi persyaratan," kata Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Joestamadji di Surabaya, Jumat. Menurut dia, dalam penilaian NKV ada daftar list dari Dinas Peternakan (Disnak) Jatim yang harus dipenuhi dan diperbaiki oleh manajemen RPH. "RPH melaksanakan rekomendasi dan dilaporkan yang sudah dilaksanakan," katanya. Direktur Jasa Niaga Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Bela Bima sebelumnya mengatakan pihaknya meminta rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya agar dilakukan audit ulang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner yang dicabut oleh Dinas Peternakan Jatim beberapa waktu lalu. "Jadi masih butuh waktu untuk melakukan pembenahan. Setelah semua selesai kami akan melaporkan ke dinas pertanian dan meminta rekomendasi audit ulang. Saya tergetkan tiga bulan selesai karena adminsitrasinya yang agak ribet," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU