Edarkan Pil Dobel L, Warga Kecamatan Mojowano Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Okt 2019 11:04 WIB

Edarkan Pil Dobel L, Warga Kecamatan Mojowano Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -Pengedar narkoba jenis pil dobel L berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno di Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pengedar tersebut yakni, Munif (37), warga Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pelaku diringkus di rumahnya usai transaksi pada Kamis, (10/10) pukul 23.30 WIB. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi dusun tersebut ada aktivitas transaksi peredaran narkoba. "Usai mendapat informasi itu, maka Unit Reskrim Polsek Mojowarno meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar tkp," jelasnya, Jumat (11/10/2019). Tidak ingin tersangka lepas, lanjutnya, maka sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Di rumah tersangka anggota juga mengamankan pembeli pil dobel L, yaitu Sholeh Mahmud Huda, warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno beserta barang bukti yang disimpan," ujarnya. Masih menurut Yogas, kemudian Anggota Reskrim Polsek Mojowarno membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Mojowarno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. **foto** "Barang bukti yakni, 13 plastik klip masing masing berisi 50 butir pil dobel L, uang tunai Rp 50.000, empat plastik klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L, satu plastik klip berisi, tiga butir pil dobel L, dan satu bendel plastik klip kosong," pungkasnya. Atas perbuatannya mengedarkan pil dobel L, maka tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU