Edarkan Sabu, Dua Warga Bangkalan Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Feb 2019 15:12 WIB

Edarkan Sabu, Dua Warga Bangkalan Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satu persatu kaki tangan jaringan narkotika dibekuk oleh Ditreskoba Polda Jawa Timur. Kemarin (17/2/2019), Kanit 1 Subdit II Kompol Totok Nur Arifin, SH beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu-sabu Seberat 10,03 gram. Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Galis tepatnya sebelah timur Polsek Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Ditreskoba Polda Jawa Timur Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi incaran petugas, hingga petugas melakukan penyamaran dan menangkap pelaku. "Kita menyamar dan kita tangkap pelaku," terangnya di Polda Jatim. Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat ada pengedar Sabu-sabu di daerah tempatnya yaitu di Galis, Bangkalan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan anggota yang menyamar melakukan transaksi di pinggir jalan Raya Galis tepatnya di sebelah timur Polsek Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Disaat transaksi itulah akhirnya, petugas menangkap dua pelaku tersebut. Dua tersangka itu Mat Rasat (38), warga Dusun Angsana, Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dan Mayafi (45), warga Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Saat diperiksa, tersangka Rasat mengaku melakukan bisnis haram ini untuk kebutuhan hidup. "Saya menganggur dan butuh hidup, makanya jual Sabu-sabu pak," terangnya di Polda Jatim. Barang bukti yang disita petugas yaitu dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 10,03 gram dan satu unit Handphone warna putih Merk Samsung dengan no simcard. Akibat tindakan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU