Eksepsi Ditolak, Budi-Klemens Ngelomprot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Agu 2018 22:38 WIB

Eksepsi Ditolak, Budi-Klemens Ngelomprot

SURABAYA PAGI, Surabaya Kamis (9/8/2018) kemarin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Wayan Sosiawan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan dua bos Sipoa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, yang menjadi terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar. Baik Budi dan Klemens, saat mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim, terkait eksepsi yang pernah diajukannya terlihat dengan wajah sayu. Apalagi saat majelis Hakim I Wayan Sosiawan memutuskan menolak semua eksepsi dari terdakwa. Pihaknya menilai eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tersebut sudah masuk ke pokok perkara. Ekspresi Budi dan Klemens, terlihat makin ngelomprot dan kemrungsung dengan pakaian putih kucel dan rompi tahanan yang dikenakan. Selain itu, terkait eksepsi yang menyinggung locus delicti atau tempat terjadinya perkara, Hakim Wayan menilai hal tersebut sangat tidak beralasan. Menurut Wayan, kedua terdakwa tinggal dan tertangkap di Surabaya. Sebagian besar korban Sipoa adalah warga Surabaya, dan pembayaran atau transaksi juga dilakukan di Surabaya. Untuk itu, PN Surabaya berhak menangani perkara Sipoa. Atas beberapa pertimbangan, dalam sidang kali ini, kami selaku Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan dan ditolak seluruhnya, kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Atas ditolaknya eksepsi dari terdakwa, Wayan menegaskan, persidangan ini akan dilanjutkan pada Selasa (14/8/2018) pekan depan. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang merupakan korban dari Sipoa. Sidang kasus ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Nantinya sidang akan dilakukan seminggu dua kali, setiap hari Selasa dan Kamis, tegas Hakim Wayan sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Disambut Gembira Kastemer Sipoa Mendengar putusan Majelis Hakim, para korban Sipoa yang hadir memadati ruang sidang, langsung bersorak dan senang. Mereka mengungkapkan rasa syukurnya atas penolakan eksepsi yang dilakukan Majelis Hakim. Hidup Pak Hakim...Pak Hakim keren, teriak salah seorang korban Sipoa usai persidangan. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki berencanan akan mendatangkan sebanyak 59 saksi. Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, kami akan melanjutkan sidang dengan mendatangkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya, ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini. **foto** Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Desima Waruwu mengatakan putusan tersebut adalah hak dari Majelis Hakim dalam memutuskan menolak eksepsi. Kami tetap mengawal kasus ini, dan putusan itu memang kewenangan dari Majelis Hakim, Kami siap untuk sidang selanjutnya, ungkapnya. Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim. Setelah dilaporkan ke polisi, korban sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU