Grebeg Warkop, Polisi Temukan Sembilan Penjudi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Agu 2018 17:32 WIB

Grebeg Warkop, Polisi Temukan Sembilan Penjudi

SURABAYAPAGI.com, Sukomanunggal - Aktifitas perjudian yang terjadi di wilayah Surabaya ditindak lanjuti kepolisian setempat. Seperti yang terjadi di wilayah Manukan Surabaya, pada Sabtu (4/8) malam. Sebanyak sembilan orang ditangkap lantaran terbukti bermain judi di sebuah warung kopi. Mereka tertangkap basah saat asyik bermain judi jenis kyu-kyu, dan judi kartu domino (bakaran).Sembilan pelaku penjudi yang berhasil diamankan yakni, Sudiono (37), Hadi (34), Saifudin (41), Yari (58), Hariono (40), Arifin (39), Sukadi (35), Agus Salim (33) dan Mujiono (33). Semuanya warga Manukan Surabaya.Dari penggrebekan lokasi perjudian itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp750 ribu, kartu domino dan kartu remi. Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Kompol Mulyono mengungkapkan, para tersangka dibekuk saat berjudi di dua lokasi. Yakni, di depan Warkop Ghofur Jalan Manukan Thohirin. Mulyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan sering terjadi kegiatan perjudian di warkop Ghofur Jalan Manukan Tohirin. Perjudian ini dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat."Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim perintahkan tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata Mulyono, Minggu (5/8).Petugas akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi. Para pelaku kaget dan tak menyangka perbuatan mereka tercium polisi.Para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Sulomanunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sementara itu,dari pengakuannya,para penjudi ini hanya sekedar iseng mengisi waktu. Mereka bermain taruhan seribu rupiah setiap kali jalan."Mainnya cuma seribu pak. Isi waktu aja sambil ngopi," aku salah satu tersangka.Meski begitu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Terakhir, Mulyono menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa agar tidak merugikan diri sendiri dan keluarga."Saya imbau masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi prilaku masyarakat," pungkas mantan Kapolsek Cerme, Polres Gresik itu.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU