Hak Jawab Henry J Gunawan Terkait 3 Pemberitaan di Surabayapagi.com

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Sep 2018 00:12 WIB

Hak Jawab Henry J Gunawan Terkait 3 Pemberitaan di Surabayapagi.com

SURABAYA PAGI, Surabaya Terkait dengan pemberitaan di Surabayapagi.com, yang memberitakan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, tim kuasa hukum Cen Liang mengirimkan hak jawab terkait tiga pemberitaan yang diberitakan yakni Cen Liang, Tersangka Permainan Tanah Puskopkar 23 Hektar http://www.surabayapagi.com/read/175320/2018/05/20/cen-liang-tersangka-permainan-tanah-puskopkar-23-...., edisi Minggu, 20 Mei 2018 pukul 21.48.25 WIB, kemudian berita Saksi Ahli: Cen Liang, Sengaja Kaburkan Fakta Hukum Kepada Pedagang Pasar Turi http://www.surabayapagi.com/read/175998/2018/07/05/saksi-ahli-cen-liang-sengaja-kaburkan-fakta-hukum-kepada-pedagang-pasar-turi.html) edisi Kamis, 05 Juli 2018 pukul 07.35.54 WIB, dan Cen Liang Ditahan, Jantungnya Kumat http://www.surabayapagi.com/read/176096/2018/07/09/cen-liang-ditahan-jantungnya-kumat.html edisi Senin, 09 Juli 2018 pukul 22.10.36 WIB. Tim kuasa hukum Cen Liang dari kantor advokat Ihza & Ihza Law Firm, yakni diketuai Yusril Ihza Mahendra, Agus Dwi Warsono, Deni Aulia Ahmad, Dkk menjelaskan, pada berita Cen Liang, Tersangka Permainan Tanah Puskopkar 23 Hektar, bahwa Henry saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Saat ini, Henry J Gunawan terkait laporan polisi mengenai tanah Puskopkar 23 hektar, oleh penyidik, diperiksa dan diminta keterangan sebagai saksi, sebut tim kuasa hukum Cen Liang, dalam surat Hak Jawab yang diterima redaksi Surabayapagi.com, Senin (17/9/2018). Untuk itu, dalam perkara tanah Puskopkar 23 hektar ini, tambah Deni Aulia yang mewakili tim kuasa hukum Cen Liang, kliennya masih menjadi saksi. Faktanya, masih diperiksa menjadi saksi, bukan tersangka, tulis dalam hak jawabnya. Sementara, tim kuasa hukum Cen Liang, dalam hak jawabnya, juga menyangkal dalam berita Cen Liang Ditahan, Jantungnya Kumat yang dimuat di Surabayapagi.com. Menurut hak jawab tim kuasa hukum Cen Liang, pada Minggu 8 Juli 2018 lalu, Henry masih belum berstatus tahanan. Faktanya, Henry J Gunawan tidak bertatus tahanan, dan pada hari Minggu 8 Juli 2018 menjelang maghrib, Henry JG mendadak merasa sakit nyeri di dada dan langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS National Hospital, dan diambil tindakan medis rawat inap untuk diagnose sakit jantungnya, selanjutnya menjalani rawat inap di kamar 6203, sebut tim kuasa hukum dalam hak jawabnya. Mereka juga menyangkal jika Cen Liang digerebek oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Graha Family blok W-I no. 71/72 Surabaya. Dengan demikian, pada hari Senin 9 Juli 2018 itu tidak ada pengerebekkan yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri di rumah Henry JG, tidak ada tiga mobil tipe station wagon berwana hitam yang salah satunya, ada stiker kesatuan Kepolisian dan tulisan Turn Back Crime yang masuk maupun keluar dari rumah Cen Liang dengan tujuan mengerebek. Faktanya, penjaga rumah Henry adalah pensiunan marinir dengan seragam jaga rumah dan tidak ada anggota marinir berpakaian dinas yang menjadi penjaga rumah Henry JG, sebut di dalam hak jawabnya. Sedangkan, untuk berita Saksi Ahli: Cen Liang, Sengaja Kaburkan Fakta Hukum Kepada Pedagang Pasar Turi, tim kuasa hukum Cen Liang menyangkal keterangan dua ahli hukum yang diperdengarkan di depan persidangan untuk umum tersebut. Faktanya di persidangan, tidak ada keterangan dari 2 (dua) Ahli hukum: Agus Sekarmadji dan Bambang Suheryadi yang menerangkan dan menyatakan Cen Liang sengaja mengaburkan fakta hukum kepada pedagang pasar turi yang hendak membeli stan di Pasar Turi, tulis di dalam hak jawabnya. Tim kuasa hukum Cen Liang, melalui Deni Aulia, pun menyertakan notulen dari pihak tim kuasa hukum yang dicatatnya di dalam persidangan. Hak Jawab ini merupakan hasil dari Risalah Penyelesaian di Dewan Pers pada tanggal 10 September 2018 antara Henry Jocosity Gunawan dengan Surabayapagi.com. Terkait tiga pemberitaan tersebut diatas, redaksi meminta maaf kepada pembaca. (**/dp) Berikut hak jawab yang dilampirkan oleh tim kuasa hukum Cen Liang berupa notulen dari saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Dr. AGUS SEKARMADI, S.H., M.Hum. (AHLI HUKUM AGRARIA): - Kalau hak atas tanah yang ada di Indonesia itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria adalah hak milik, (Pasal 16 UUPA ) hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa.. jadi itu ada di dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 16. - Kalah hak milik atas satuan rumah susun itu bukan termasuk hak atas tanah tetapi masuk dalam hak yang terkait dengan tanah jadi itu bedanya. Rumah susun itu berdiri di atas tanah hak bisa hak milik, hak guna bangunan, hak pakai nantinya masing-masing hak milik atas satuan rumah susun akan terbit yang namanya sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Jadi harus ada hak diatas tanah nya yang mungkin rumah susun itu adalah hak milik, hak guna bangunan, maupun hak pakai, jadi hak guna bangunannya bisa hak guna bangunan di atas tanah negara, maupun hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelola. Diatur di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2011. - Hak guna bangunan itu adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Bukan miliknya sendiri itu bisa terjadi HGB diatas tanah negara, bisa HGB diatas tanah hak pengelolaan, bisa HGB diatas tanah milik orang lain. Hak guna bangunan masa berlakunya 20 tahun, maksimal dan bisa diperpanjang 20 tahun dan dapat dilakukan pembaharuan. - Hak pengelolaan itu sebenarnya bentuk pelimpahan, jadi hak pengelolaan itu adalah hak menguasai dari negara yang menangani melaksanakan sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak. Konsekuensi dari adanya hak pengelolaan itu maka dia mempunyai wewenang untuk merencanakan penggunaan tanah tersebut kemudian menggunakan tanah tersebut dan yang ketiga dapat memberikan bagian dari tanah hak pengelolaan tersebut kepada pihak lain dengan hak guna bangunan ataupun hak pakai. - Hak pakai itu hak untuk menggunakan atau memunggut hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara ataupun tanah milik orang lain didasarkan pada surat keputusan atau dalam suatu perjanjian. Jadi itu diatur dalam pasal 41 UUPA maupun PP 40 tahun 1996. - Kalau didalam kaitannya dengan tanah yang diberikan kepada pihak ketiga, tanah pemerintah disini merupakan barang milik daerah itu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan tentunya melalui suatu perjanjian itu diatur dalam PP 27 Tahun 2014 yang mana bisa dengan cara BOT, bisa dengan sewa, dengan cara kerjasama pemanfaatan jadi itu adalah bagian-bagian dari tanah, aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang mana disini harus ada perjanjian sebagaimana ada didalam PP 27 Tahun 2014. - Ada 2 hal yang akan saya jelaskan, yang pertama adalah terkait dengan bagaimana perjanjian BOT itu dimana filosofi apa itu adalah pemerintah daerah mempunyai tanah dan ingin membangun fasilitas umum, misalnya pasar, dsb. Dan karena pemerintah itu mempunyai keterbatasan dana maka difasilitasilah dengan PP 27 Tahun 2014 salah satunya adalah BOT sehingga pemerintah daerah tersebut dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain, dimana BOT itu apa pihak lain atau pihak ketiga itu bisa membangun bangunan diatas tanah pemerintah daerah yang kemudian nantinya dalam jangka waktu tertentu. Jadi disini tanah dan bangunan menjadi aset dari pemerintah daerah tersebut. Konsekuensinya tidak boleh ditawarkan kepada pihak lain, tidak boleh dijual sebab kalau dijual nanti bertentangan dengan isi perjanjian yang ada didalam BOT itu. Ada 2 hal yang harus dipahami disini didalam kaitannya dengan pemberian BOT itu kan diikuti dengan pemberian HGB diatas tanah HPL misalnya dalam hal ini pula kalau dibangun rumah susun maka konsekuensinya kalau seseorang mempunyai rumah susun, kalau developmer mempunyai rumah susun itu kan nanti akan terbagi didalam bagian-bagian yang dapat dimiliki secara pribadi yang mana tidak terlepas dari bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama Konsekuensinya nanti kalau nanti terbit hak milik atas satuan rumah susun itu jelas tidak mungkin kalau awalnya didahului oleh BOT karena itu adalah bagian yang terpisah. Sehingga tidak dibolehkan didalam kaitannya dengan BOT itu menimbulkan hak milik atas satuan rumah susun dan itu pasti BPN akan menola karena memang esensinya tidak boleh didahului oleh BOT dan itu nanti akan dijual oleh pihak lain. Merupakan kewajiban dari pihak yang kerjasama awal dengan BOT tadi harus mengembalikan tanah dan bangunan yang ada tadi kepada pemerintah daerah. - Bahwa didalam kaitannya dengan hak yang diberikan kepada seseorang, misalnya developernya tadi sudah membangun kepada pihak lain itu hak pakainya hak pakai atas bangunan tadi bukan hak atas tanah atau sewa boleh sebab disini bangunan itu bagaimanapun juga kalau hanya memakai kemudian hanya menyewakan bangunan kan tetap kepunyaan developer yang nanti akan menjadi kewajiban dari developer itu terikat pada BOT nya tadi jangka waktu BOT ada bangunan juga nanti akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Konsekuensinya tidak boleh menawarkan kepada pihak lain untuk dijual karena kalau dijual apa yang mau dijual karena bangunannya saja bangunan developer yang nanti nya merupakan kewajiban pemerintah kalau nanti hak yang diberikannya hanya dibolehkan untuk menyewakan itu tidak apa-apa, tetapi itu tidak untuk dialihkan sebab itu merupakan bagian yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. - Ya disewakan, sewa bangunan. Di Indonesia itu ada 2, yaitu ada hak sewa untuk bangunan, ada hak sewa atas bangunan. Kalau hak sewa untuk bangunan yang disewakan tanah, pihak kedua mendirikan bangunan, kalau hak sewa atas bangunan yang menjadi objek itu adalah bangunan. Makanya dia boleh menyewakan karena masih merupakan bangunan developer. - Jadi artinya PPJB tidak boleh bertentangan dengan BOT Ahli tidak boleh, karena para Pihak terikat dengan suatu perjanjian tadi. - Hak guna stan, hak sewa pakai stan dikenal didalam hukum pertanahan - Karena itu tidak masuk dalam hukum pertanahan maka itu tidak masuk dalam hukum pertanahan. Kalau hak sewa stan itu masuk dalam konteks hak sewa untuk bangunan karena yang disewakan tanah makanya dia boleh menyewakan, dia boleh melakukan perjanjian yang sifatnya tidak mengindahkan makanya ada istilah hak pakai, hak pakai stan itu kan hanya dibatasi - Tidak boleh karena itu tadi tidak akan mungkin terbit sertifikat HGB atas rumah susun karena tanah tadi sudah terikat pada BOT yang semuanya harus diserahkan kepada pemerintah kota - Apabila pemberian diatas tanah HGB diatas tanah HPL yang tidak diikuti oleh BOT, makanya yang untuk rumah susun itu ada HGB diatas tanah HPL, kalau HPLnya yang dibuat kemudian diberikan HGB pada developer akan tetapi awal-awal tidak ada perjanjian itu, tidak ada perjanjian BOT karena filosofi BOT dan pemberian HGB adalah berbeda. - BPHTB itu adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, kalau mengenai kewajiban peralihan hak itu mesti pakai BPHTB sebab peralihan hak itu mengakibatkan adanya perolehan pembeli. - Saya menjelaskan bahwa jual beli tanah itu akan mengakibatkan perolehan atas tanah konsekuensinya apa ada kewajiban membayar BPHTB. BPHTB itu tanah dan atau bangunan makanya seperti misalnya di Surabaya ada ijin pemakaian tanah, tanahnya kan tetep punya pemerintah kota. BPHTP itu objeknya tanah atau bangunan, bisa tanah saja. - Jadi konsekuensi nya kalau jual beli tanah dan bangunan itu maka BPHTB nya juga Dikenakan tanah dan bangunan, kalau tanah tersebut tanahnya pemkot kemudian ada ijin pemakaian tanah yang dialihkan kan hanya bangunan nya saja itu pun makanya penghitungan BPHTB nya berdasarkan nilai bangunan bukan tanah. - BPHTB itu dibayar setelah memperoleh hak atas tanah, ini dari menurut aspek hukum pertanahan ya, namanya saja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanseharusnya bea itu dibayarkan pada saat seseorang memperoleh tanah dan atau bangunan, konsekuensinya setelah mendapatkan akte PPAT. Konsekuensi yang lain menyebutkan PPAT tidak akan menandatangani akte kalau belum melunasi BPHTB, akhirnya akte pengalihan sebelum dilakukan adanya akte jual beli oleh PPAT tadi. - PPAT dilarang menandatangani akte apabila para pihak belum melunasi BPHTB itu makanya ada 2 norma yang di Indonesia, di aspek hukum pertanahannya namanya BPHTB itu bea perolehan atas tanah lah perolehannya kapan? Setelah ditandatangani akte peralihan tetapi dari aspek hukum pertanahan kan ketika mau menandatangani kan ada itu. - Objek jual beli itu ada tidak? Atau boleh tidak? Baru kemudian kita bicara mengenai BPHTB itu bisa dikenakan atau tidak, kalau objeknya saja tadi dalam konteks misalnya terkait dengan BOT dan sebagainya itu tidak mungkin akan di jual beli bagaimana bisa membayar BPHTB. - HPL nya kembali kepada Pemerintah Kota - Kalau itu tidak bagian dari BOT maka dia itu menjadi orang yang diperioritaskan untuk mendapatkan HGB diatas tanah HPL, karena ini bagian BOT maka sebenarnya tidak boleh dilakukan itu. - Terkait dengan ketika sudah habis masa berlakunya, statusnya adalah HPL atas nama pemerintah kota, ketika habis itu kembali kepada pemegang HPL tidak? Ahli kembali kepada Pemegang HPL - Kalau itu terjual maka bangunan itu adalah bangunan si Pihak yang membiaya, kalau misalnya sudah dijual ya punya pihak penjual konsekuensinya apa kalau terkait dengan BOT mengapa saya tadi tidak boleh yang menjadi berkewajiban untuk menyerahkan itu adalah developer bukan si pembeli. - Di dalam kaitannya dengan pembelian perpanjangan memang semua terikat kepada pemegang HPL - Itu kan didalam hukum pengelolaan barang milik daerah itu yang berupa tanah dan bangunan maka apabila itu terikat pada BOT ada proses penyerahan lah permasalahannya kalau itu terbit hak milik atas satuan rusun kemudian di jual kepada pihak lain siapa yang menjadi kewajiban itu orang yang membeli tadi kan tidak terikat pada BOT lalu disisi lain bagaimana bisa melaksanakan kewajiban di dalam BOT tadi ketika itu sudah dialihkan kepada pihak lain. - Yang berkewajiban menyerahkan bangunan itu adalah developer - Kalau itu terikat pada BOT tidak ada namanya tadi, bagaimana menyerahkan kewajiban pada BOT tadi sudah menjadi hak orang lain. Bangunannya itu kalau sudah di jual bangunannya adalah bangunan orang lain. Karena itu telah dijual kepada orang lain disisi lain ada kewajiban untuk menyerahkan lalu bagaimana bisa menyerahkan ketika itu menjadi hak orang lain, developer jadi tidak bisa melaksanakan kewajiban ketika itu sudah dijual kepada pihak lain. Makanya tidak akan dapat diterbitkan yang namanya hak milik atas satuan rumah susun, karena sebelumnya sudah terikat pada BOT. - Dari aspek hukum karena sudah terikat pada BOT ada kewajiban si pengembang tadi untuk membangun dalam jangka waktu tertentu dan menyerahkan kembali kepada si pemerintah kota akibatnya tidak boleh dijual kepada pihak lain. - Tapi tidak terkait dengan BOT, makanya di JMP (jembatan merah plaza) itu saya tahu persis karena disana ada HGB diatas tanah HPL dan awalnya tidak diberikan BOT konsekuensinya bangunan tetap pada pembeli. - Kalau itu bukan bagian dari BOT, karena itu maknanya dari situ kuncinya sebenarnya disitu menjadi boleh atau tidak itu kuncinya ada di BOT, makanya yang di jembatan merah itu tidak ada BOT - Setahu ahli yang di jembatan merah plaza itu tidak ada BOT tetapi pembelian HGB diatas tanah HPL bukan didahului BOT, kalau didahului BOT pasti tidak mungkin terbit bahkan secara Yuridis kalau sampai terjadi itu salah, karena hukumnya itu bukan praktek yang musti dijalanin benar tetapi karena ini terhadap suatu perjanjian BOT makanya tidak akan bisa terbit HGB diatas HPL - Permohonan kepada persetujuan dari si pemegang HPL, lalu nanti diperpanjang atau tidak makanya musti ada rekomendasi si pemegang HPL (artinya masih tetap ke pemegang HPL yaitu adalah Pemkot) - Persetujuan kepada Pemegang HPL - Pelanggaran terhadap hak si pembeli artinya begini disini kalau sampai di jual beli bangunan tadi punya si pembeli, bagaimana bisa menyerahkan, makanya tadi ada bangun, guna, serah saya serahkan karena terikat perjanjian tadi. - Kalau jual beli developer sudah tidak punya bangunan, kalau mau menyerahkan siapa yang mau menyerahkan wong itu kewajiban si developer, haknya pembeli pasti mahal artinya apa kalaupun diartikan itu ada hak si pembeli yang akan terlanggar, wong ini punya pembeli kok diserahkan ke pemerintah. - Yang jadi masalah itu kalau sampai di perjanjian pengikatan jual beli bahwa nantnya akan timbul hak milik atas satuan rumah susun - Dalam Undang-Undang No 5 tahun 62 itu asas vertikal atau horizontal? Ahli: horizontal - Bahwa asas horizontal itu tidak musti si pemilik tanah dengan sendirinya dapat .. tetapi bisa jadi saya mempunyai tanah dan mendirikan bangunan diatasnya keduanya milik saya namun dalam konteks rumah susun hukumnya berbeda karena rumah susun itu ketika seseorang mempunyai hak milik atas satuan rumah susun maka punya hak atas tanah bersama yang besarnya sebesar nilai perbandingan proposal. - Makanya di Indonesia itu ada hak milik atas satuan rumah susun ada SKBD, kalau SKBD tidak masuk didalam tanahnya, konsekuensinya itu adalah implementasi dari prinsip pemisahan horizontal. - HPL itu mesti ada karena dasar surat keputusan pemberian hak namanya surat keputusan pemberian hak pengelolaan, harus tanah negara bisa berasal dari tanah negara bebas dan bisa juga tanah negara tidak bebas artinya kalau misalnya tidak ada pemerintah kota (subjek HPL kan pemerintah kota) ada pembebasan tanah, kemudian tanah itu tanah negara maka dia mengajukan penggunaan hak, kalau misalnya di pemkot ada dulu namanya .... surabaya ada undang-undang no 16 tahun 50 menjadi tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah kota, konsekuensinya karena tanah negara harus berstatus hak maka disini diajukan suatu permohonan bisa diterbitkan hak pengelolaan, bisa diterbitkan hak pakai. - Harus mengajukan permohonan kepada si pemegang HPL dulu tidak harus ada kerjasama baru kemudian dibuat suatu perjanjian, perjanjian apa saja yang dibolehkan apabila nanti HGB diberikan, makanya apabila kewajiban yang ada di dalam HGB tadi dipenuhi maka diusulkan membuat rekomendasi dari pemegang HPL kepada BPN baru nanti surat keputusan pemberian HGB diatas tanah HPL . - Persyaratan yang harus dipenuhi yang terutama adalah adanya perjanjian dan rekomendasi dari pemkot, konsekuensinya sebelum rekomendasi diterbitkan kan musti ada pembayaran, dsb. Berapa lama itu tergantung dari para pihak. Aturannya HGB diatas tanah HPL itu 30 tahun tetapi kan tergantung dari pemegang HPL juga ada yang 20 tahun, ada yang 25 tahun, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. - Kalau tidak dipenuhi adanya kewajiban yang ada didalam perjanjian tadi otomatis tidak ada rekomendasi dari si pemegang HPL sebab kalau kewajibannya misalnya dia mengajukan permohonan HGB diatas tanah HPLnya pemkot ternyata didalam perjanjiannya ada kewajiban untuk membayar retribusi sekian juta itu belum dilaksanakan tidak mungkin akan terbit HGB, tidak akan terbit namanya rekomendasi dan jika tidak ada permohonan rekomendasi tadi tidak akan terbit SK - Tadi ada 2, ada pemberian HGB diatas tanah HPL yang tidak terikat BOT, ada HGB diatas tanah HPL yang terikat dengan BOT. Kalau yang tidak terikat, misalnya HGB boleh sepanjang perjanjiannya tadi didalam perjanjian pemilihan HGB diatas tanah HPL bisa dialihkan kepada pihak lain, makanya tergantung dari perjanjian tadi, bukan perjanjian BOT nya tetapi perjanjian pemberian HGB diatas tanah HPL. Bapak boleh membangun, merubah sepanjang dalam perjanjian pemberian HGB diatas tanah HPL itu biasanya boleh dialihkan tetapi itu tadi yang tidak terikat BOT. Kalau yang terikat BOT maka tentu tidak boleh dialihkan. BAMBANG SUHERYADI, S.H., M.Hum. (AHLI HUKUM PIDANA): - Kalau kita memberikan konstruksi. pada dasarnya berubah yang pertama adalah unsur subjektif dan yang kedua unsur objektif unsur subjektif itu menunjukan sikap batin seseorang. Di dalam Pasal 378 dituliskan dengan maksud artinya pelaku memahami, mengetahui, menyadari perbuatan yang dilakukan. Perbuatannya apa yang merupakan unsur sifat melawan hukum dalam pasal 378 ini disebutkan disini adalah memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat serangkaian perbuatan untuk menggerakkan orang lain artinya jadi seseorang sadar betul melakukan perbuatan melawan hukum artinya seseorang tidak boleh menyatakan nama palsu, perbuatan ini dimaksudkan agar korban tertarik menyerahkan sesuatu kepadanya sehingga pelaku dalam konstruksi pasal 378 pelaku sadar betul bahwa dia memang menyadari perbuatan dirinya agar seseorang tertarik menyerahkan sesuatu barang kepada dia dengan syarat-syarat unsur perbuatan itu. Jadi jika unsur subjektif dan objektif terpenuhi maka yang dimaksud pasal 378 tidak terpenuhi. - Perbedaannya dengan 372, kalau 372 memang unsur subjektifnya ditulis dengan sengaja artinya bentuk kesalahannya jelas kesengajaan pelaku menyadari. Nah melawan hukumnya apa yang termasuk unsur objektif dimana pelaku menyadari bahwa barang yang ada itu bukan miliknya dianggap sebagai milik. Perbedaannya apa kalau 378 berpindahnya barang dari korban ke pelaku karena serangkaian kebohongan, tipu muslihat. Kalau 372 berpindahnya barang itu bukan karena kejahatan, barang berpindah dari korban ke pelaku karena memang diserahkan tidak dengan dijarah posisinya apakah di titipkan, apakah disewakan dan lain sebagainya nah itu nanti milik korban pelaku hanya menguasai saja dia menganggap sebagai miliknya, digunakan sebagai miliknya padahal dia tidak pernah memilikinya. Perbedaannya secara sederhana kalau 372 berpindahnya barang dari korban ke pelaku itu bukan karena kejahatan, kalau 378 berpindahnya barang karena kejahatan karena ya itu tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan sebagainya. - Jadi prinsipnya begini, suatu perbuatan memenuhi perbuatan pidana apabila perbuatan ini memenuhi unsur-unsur delik melawan hukum. Kalau misalnya sejak awal pelaku itu memahami, menyadari bahwa sesuatu tidak seperti yang disampaikan tapi pelaku menyampaikan agar korban tertarik terhadap apa yang disampaikan itu adalah penipuan. Misalnya A menyampaikan kepada B mobil itu atas nama perusahaan dan perusahaan menyatakan oleh dipakai sampai kapan pun sampai pensiun tetapi tidak boleh dijual jadi sejak awal pelaku menyadari betul bahwa apa yang disampaikan itu ada yang tidak benar dan ketidakbenaran itu membuat orang lain tertarik - Saya contohkan nama palsu dan martabat palsu dia tidak mempunyai nama atau martabat sesuai dengan yang disampaikan. - Kapan tindak pidana penipuan dianggap selesai itu ketika seseorang itu menyampaikan serangkaian kebohongan agar seseorang tertarik. Dia sadar dia menipu kemudian korban sudah bergerak menyerahkan barang itu, selesai sudah. - Jadi prinsipnya ketika pelaku menyampaikan sesuatu dan sesuatu itu tidak akan terjadi kemudian korban menyerahkan sesuatu karena tertarik sudah selesai pidana itu. - Jadi begini persoalannya adalah apa yang disampaikan itu menurut aturan tidak bisa dilaksanakan dan dia mengatakan akan terjadi sesuatu yang sebenarnya tidak bisa dilaksanakan itu termasuk unsur subjektif melihatnya begini ketika dia menyampaikan kepada korban apa yang seharusnya, semestinya bukan apa yang terjadi jadi dianggap sebagai niat apabila telah menyampaikan berbeda pada saat itu, berbeda dan tidak akan pernah terjadi. Jadi ketika orang menjual mobil dan mobilnya tidak akan pernah menjadi miliknya dan ini sudah menjadi miliknya dan orang tergerak untuk membeli mobil, jadi ketika orang itu bilang ini mobil saya maka unsur subjektif telah terpenuhi kapan unsur objektifnya ketika dia ngomong unsur objektif kan unsur sifat melawan hukum perbuatan ketika dia ngomong ini mobil milik saya harga dipasaran masih bagus dan harganya 150 juta nah ini unsur objektifnya. - Seandainya didalam perjanjian itu tidak disebutkan antara yang tadi bapak sebutkan tadi, apakah status bangunan yang nantinya dari HPL ke HGB itu bisa diserahkan kepada korban dengan status hak yang telah disampaikan pada korban. Seandainya secara hukum apakah didalam perjanjian maupun antara .. dengan pemkot atau dari sisi aspek hukum pertanahan itu mungkin atau tidak mungkin berubah menjadi status hak yang telah dijanjikan kepada korban, seandainya itu dengan perjanjiannya tidak sama dengan status yang dijanjikan juga tidak sama tidak akan mungkin atau sulit di perjanjikan dan dia menyampaikan itu memenuhi unsur subjektif, tapi kalau mungkin dan proses sudah disampaikan ini masih proses. Jadi sekali lagi memang dalam kasus perkara penipuan terkait dengan aspek hukum lain berbeda dengan penipuan dalam konteks tindak idana yang sangat tradisionil, misalnya saya mengatakan hp ini akan menjadi nah itu kan konfensional nah ini kan terkait hukum administrasi terkait dengan hukum pertanahan jadi ketika pelaku tahu persis karena dia telah membuat perjanjian dengan pemkot tahu persis nanti bangunan yang akan saya bangun, kios-kios ini secara hukum dan dari perjanjian dengan pemkot bisa diterbitkan ini kalau memang ini bisa dan sudah disampaikan tapi kalau tidak bisa dan dia menyampaikan itu kepada korban itu penipuan. - Kalau perbedaan jelas dimana apa yang disampaikan itu pelaku sadar betul bahwa saya memberikan informsi, kebohongan, sarana-sarana dimana termasuk dalam pasal 378 agar orang itu tertarik sehingga itu kejahatan. Wanprestasi tidak ada kebohongan, misalnya saya menjual tanah memang itu hak milik saya, hak guna bangunan sedang di proses perijinan saya sampaikan ini nanti saya mau membangun 10 rumah tetapi saya masih ijinkan karena ini 100% milik saya, pemkot sudah setujui dan saya sanggup mengurus ini apabila tidak seluruh dana akan saya kembalikan, suatu saat proses tidak berjalan jadi apa yang disampaikan sudah dituangkan dalam perjanjian itu tidak ada yang disembunyikan itu wanprestasi, objeknya jelas tidak ada yang disembunyikan. - Ada penipuan apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan hal-hal yang apabiladisampaikan korban tidak akan tergerak itu adalah penipuan. Kalau wanprestasi sudah clear, identitas objek apapun yang diperjanjikan jelas. Ketika pada pelaksanaan ada cidera janji jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada informasi, tidak ada sarana kebohongan. - Kalau tadi penipuan itu unsurnya dengan sengaja, dengan maksud, artinya sedari mula si pelaku menyadari sebelum melakukan tindakan saksi sepakat (Ya) kaitannya dengan wanprestasi artinya tadi semua secara objektif disampaikan tidak ada kebohongan-kebohongan dan itu dituangkan ada hubungan klausa antara perjanjian induk dengan perjanjian ikutannya dan ketika semua terpenuhi dan suatu saat tidak terpenuhi artinya wanprestasi itu terjadi setelah dibuatnya perjanjian. (Ahli Ya) - Kalau penggelapan itu begini ketika ada A dan B melakukan jual beli dengan tidak ada hal yang disembunyikan dari salah satu dari mereka kemudian dia mengirimkan sejumlah uang begitu uang sudah diserahkan itu sudah menjadi milik A. makanya bedanya penipuan dengan penggelapan itu sebenarnya ada benang merah yang sudah cukup jelas. Ketika seseorang menyampaikan A kepada B saya membeli tanah kepada B begitu saya serahkan, tanahnya ada, semuanya ada ketika uang itu kurang maka B berkewajiban menyerahkan uang kepada A dan uang itu sudah milik A, itu bedanya. - Jadi apabila ada hubungan intelektual antara kedua belah pihak, ketika yang satu menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban berarti itu sudah merupakan milik dari A dan si A memberikan kewajiban kepada B itulah yang sebenarnya tadi saya katakan antara penipuan dan penggelapan itu ada bedanya. Kalau penipuan itu apa yang disampaikan tidak benar, kalau disini kalau memang sudah diserahkan tapi tidak menyerahkan kewajibannya itu wanprestasi. - Siapapun ketika menandatangani apapun dan mengerti apa konsekuensi yang ditandatanganinya itu dan dia sadar betul bahwa yang saya tandatangani itu ber artinya ini tidak mungkin menjadi begini maka itu tetap penipuan. - Memang tadi saya katakan ini agak unik ketika konstruksi yang ada dalam penipuan terkait dengan adanya hal sifatnya hukum agraria, hukum pertanahan jadi prinsipnya kalau kita menghadap notaris, para pihak itu harus tahu untuk memberikan keterangan yang sebenarnya - Jadi ketika pelaku menyampaikan hal yang tidak sesungguhnya kepada korban, korban tergerak itu yang dimaksud penipuan. - Prinsipnya dalam jual beli tanah, bangunan yang disampaikan itu kan yang diterima oleh pembeli itu kan tidak hanya bangunan tetapi status bangunan itu seperti apa, nah sekarang penjual itu ketika menawarkan, menjanjikan kepada pembeli itu seperti apa. Kalau memang yang dijanjikan itu sesuai menurut perjanjian dia dengan pemerintah misalnya dan dari sisi hukum pertanahan itu memang memungkinkan ya tidak masalah. - Apabila kita menghadap notaris itu harus menyampaikan betul, misalnya ini tidak dalam sengketa dan misalnya itu dalam sengketa itu akan menjadi persoalan pidana. Jadi ketika dia menghadap notaris dan tidak menjanjikan sesuai dengan yang dia ketahui itu penipuan. Sementara itu, tim kuasa hukum Henry J Gunawan juga melampirkan catatan tersendiri menurut tim kuasa hukum Cen Liang yang diketuai Yusril Ihza Mahendra Dkk, sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2010 telah diadakan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumi tentang Pembangunan Pasar Turi Kota Surabaya Nomor: 180/ 1096/ 436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/ III/ 001/ 2010 tertanggal 9 Maret 2010 sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak terbantahkan yakni keterangan saksi Djaniadi Hadi Sadikin alias Ko Ping, Ita Sulistiyani, Masud, Tan Yong An, Abdul Syukur, Moch. Elham, Syech, M. Taufik Aljufri, Ong David, Tjio Hiok Tjien, Suchaimi, H. Abdul Muin, Benny Fanne, Ashari, Choirul Anwar, Badrus Soleh pada pokoknya menyatakan bahwa Pada tahun 2010 Pemerintah Kota Surabaya menandatangani kontrak perjanjian dengan PT. Galabumi Perkasa sebagai pemenang lelang pembangunan pasar turi Kota Surabaya. Bahwa bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT.Galabumi Perkasa terhadap pembangunan pasar turi Kota Surabaya ditentukan dalam pasal 3 ayat (1) Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Galabumi Perkasa Nomor: 180/ 1096/ 436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/ III/ 001/ 2010 tertanggal 9 Maret 2010 menyatakan Bentuk kerjasama dalam perjanjian ini adalah Bangun Guna Serah (BGS), yang memberikan hak kepada Pihak Kedua (PT.Galabumi perkasa) untuk merencanakan, membangun dan memasarkan, serta mengelola Pasar Turi Surabaya berikut fasilitasnya serta membiayai seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pembangunan, pemasaran dan pengelolaannya. Bahwa perjanjian antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Galabumi Perkasa Nomor: 180/ 1096/ 436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/ III/ 001/ 2010 tertanggal 9 Maret 2010 memuat perjanjian diantaranya: Pasal 3 ayat (1) Bentuk Kerjasama: Bentuk kerjasama dalam perjanjian ini adalah Bangun Guna Serah (BGS), yang memberikan hak kepada Pihak Kedua (PT.Galabumi Perkasa) untuk merencanakan, membangun dan memasarkan, serta mengelola Pasar Turi Surabaya berikut fasilitasnya serta membiayai seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pembangunan, pemasaran dan pengelolaannya. Pasal 4 Objek Bangun Guna Serah: Tanah seluas 27. 519 M2 yang merupakan bagian dari sebidang tanah Hak Pakai yang luas Seluruhnya 43.800 M2, lebih lanjut diuraikan dalam gambar situasi, tertanggal 09 Februari 1998 nomor 01/1998, sertifikat/buku tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tertanggal 6 Februari 1999 tertulis atas nama Pemerintah Kotamadya Surabaya, berkedudukan di Surabaya, yang terletak di Jalan Pasar Turi Nomor 21 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, dengan batas-batas. Pasal 6 ayat (1): Jangka waktu perjanjian ini adalah selama 25 tahun terhitung sejak penyerahan obyek sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Obyek pasal 5 diatas, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, serta dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Hak Atas Tanah yakni: PIHAK PERTAMA (Pemkot Surabaya) sepakat untuk memberikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan kepada PIHAK KEDUA (PT GBP) dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun; PIHAK KEDUA berhak melakukan pendaftaran hak kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PIHAK KEDUA diatas Hak Pengelolaan. Setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PIHAK KEDUA (PT GBP) diatas Hak Pengelolaan, maka Pihak Pertama (Pemkot Surabaya) akan menerbitkan surat persetujuan kepada PIHAK KEDUA (PT GBP) atau penerima hak dari PIHAK KEDUA untuk dan atau menjaminkan hak atas tanah tersebut; Surat persetujuann sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) akan berakhirsetelah hak atas tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut berakhir. Pasal 8 ayat (1) Pihak Pertama berkewajiban: PIHAK PERTAMA berkewajiban: Menyediakan dan menyerahkan lahan eks bangunan Pasar Turi Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 4 seluas + 27.519 M2 yang merupakan bagian dari sebidang tanah Hak Pakai yang luas seluruhnya 43.800 M2, lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 09 Februari 1998 Nomor 01/1998, sertipikat / buku tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tertanggal 6 Februari 1999 tertulis atas nama Pemerintah Kotamadya Surabaya, berkedudukan di Surabaya, yang terletak di Jalan Pasar Turi Nomor 21 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Kota Surabaya. Memberikan persetujuan perubahan hak atas tanah tersebut huruf a di atas menjadi Hak Pengelolaan dan memberikan persetujuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk pengurusan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dengan beban biaya ditanggung PIHAK KEDUA. Atas dasar isi perjanjian kerjasama tersebut diatas antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumi Perkasa Memenuhi ketentuan pasal 29 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yakni Bangun Guna Serah (BGS) sekurang-kurangnya memuat perjanjian: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Objek bangun guna serah dan bangun serah guna Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian Persyaratan lain yang dianggap perlu Bahwa PT. Gala Bumi Perkasa memiliki hak untuk melakukan penjualan stand pasar turi sebagaimana telah diatur pada ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf a perjanjian antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Galabumi Perkasa Nomor: 180/ 1096/ 436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/ III/ 001/ 2010 tertanggal 9 Maret 2010 yang menyatakan Pihak Kedua (PT.Galabumi Perkasa) berhak menjual stand/kios dan lain-lainnya yang dibangun status Hak Pakai Stand dengan jangka waktu sesuai yang ditentukan dalam perjanjian ini. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Agraria Dr. Urip Santoso yang menerangkan badan hukum memiliki alas hak untuk melakukan PIJB dengan berdasar kepada isi perjanjian antara pemegang HPL dengan calon penerima hak diatas HPL. Bahwa Hak Pakai Stand yang dicantumkan didalam perjanjian pokok antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Galabumi Perkasa adalah hal yang tidak lazim dan tidak dikenal didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sebagaimana telah terungkap dalam fakta persidangan menurut keterangan saksi Budi Susanto dan Agus Sukaryo dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya pada pokoknya mengatakan Hak Pakai Stand tidak dikenal dalam peraturan Agraria yang sejalan dengan pendapat Ahli Agraria Dr. Urip Santoso,S.H.,M.H. pada pokoknya mengemukakan didalam Undang-undang pokok agraria hanya dikenal Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai sedangkan hak pakai stand tidak ada dalam peraturan agraria. Bahwa PT. Gala Bumi Perkasa dapat melakukan penjualan stand/kios meskipun Hak Guna Bangunan Belum terbit diatas Hak Pengelolaan dengan cara mengikatkan diri dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli/ Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan para pedagang yang tidak terpisahkan dari perjanjian induk yakni Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumi Perkasa Nomor: 180/ 1096/ 436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/ III/ 001/ 2010 tertanggal 9 Maret 2010 yang bersesuaian ketentuan pasal 42 ayat (3) Undang-undang 20 tahun 2011 tentang rumah susun yakni: (3) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi para pihak. - Bahwa terungkap dalam fakta persidangan terkait pencantuman Hak Milik atas satuan rumah susun non hunian (strata title) didalam Perjanjian Ikatan Jual Beli/Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat oleh Notaris Wahid Hasyim bersama paralegal PT. Gala Bumi Perkasa dengan memperhatikan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumi Perkasa Nomor: 180/ 1096/ 436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/ III/ 001/ 2010 tertanggal 9 Maret 2010 dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana diungkapkan oleh Notaris Wahid Hasyim dan Yuli Ekawati didalam persidangan pada pokoknya menyatakan alasan pencantuman Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah SUsun (Strata Title) yakni: Yang Pertama, Pasal 9 ayat 2 huruf a yang berbunyi Pihak Kedua berhak menjual stand atau kios dan lain-lain nya yang dibangun dan status hak pakai stan dengan jangka waktu sesuai dengan yang ditentukan dalam perjanjian ini. tidak bisa dipahami secara Pasal atau ayat saja tetapi harus dipahami secara keseluruhan karena bentuk perjanjian kerjasamanya diatur pada Pasal 3 ayat 1 yakni perjanjian Bangun, Guna, Serah, maka Pihak Pertama (Pemerintah Kota Surabaya) memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk merencanakan, membangun, dan memasarkan serta mengelola Pasar Turi Surabaya berikut fasilitasnya serta membiayai seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pembangunan, pemasaran dan pengelolaan, oleh karenanya pemahaman ini kemudian dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan pasal lain dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan terutama Pasal 9 ayat 2 huruf a mengenai Hak Pakai Stand yang tidak pernah dikenal dalam hukum agraria. Jika berbicara tentang Hak Pakai Stand berarti sewa menyewa dan mengingkari adanya perjanjian karena di Perjanjian BOT jelas Pihak Kedua yang membangun, memasarkan dan mengelola dalam jangka waktu tertentu apabilah berakhir akan dikembalikan kepada Pihak Kedua (Pemerintah Kota Surabaya). Dengan demikian, tidak ada penafsiran lain kecuali hak memasarkan dan menjual adalah harus Sertifikat Satuan Rusun atau Strata Title. Yang Kedua, ketentuan Pasal 7 ayat (1) Pihak Pertama sepakat untuk memberikan hak guna bangunan diatas hak pengelolaan kepada pihak kedua dengan jangka waktu 25 tahun ...dst . Jika setelah terbit hak guna bangunan itu berarti PT. Gala Bumi Perkasa punya Hak Kepunyaan atas tanah diatas tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu 25 tahun dan juga Pemerintah Kota Surabaya harus memberikan persetujuan untuk menjaminkan Hak Guna Bangunan kepada PT Gala Bumi Perkasa atau kepada Penerima Hak dari Pihak Kedua. Berarti disini hanya bisa ditafsirkan bahwa dalam rangka jual beli itu adalah dalam bentuk satuan rusun artinya harus dalam bentuk sertifikat strata title atau sertifikat satuan rusun, Maka pemahaman mengenai Pasal 9 ayat 2 a itu harus dibaca secara keseluruhan yang memberikan hak tanggungan untuk jaminan dan lain sebagainya. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal 47 ayat (1) Undang-undang 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai bukti kepemilikan atas satuan rumah susun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai diatas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak pengelolaan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun. Yang bersesuaian dengan pendapat Ahli Agraria Dr. Urip Santoso,S.H.,M.H. Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan berupa bangunan pasar dilakukan pertelaan unit-unit dapat disamakan dengan Hak Milik atas satuan rumah susun karena umumnya pembangunan pasar memiliki gedung bertingkat, maka pasar diberlakukan Undang-undang atas satuan rumah susun. - Bahwa Terkait Pertemuan di hotel Mercure pada akhir 2013 dan April 2013 di kantor PT. Gala Bumi Perkasa Terdakwa Henry Jocosity Gunawan tidak pernah mengatakan nanti stand/kios di pasar turi akan saya berikan Strata Title dan you you saya akan bikin kaya karena bisa dijaminkan di bank sebagaimana telah terungkap didalam peprsidangan keterangan saksi Tan Yong An dan saksi Raja Siraid yang pada pokoknya mengungkapkan dalam pertemuan di hotel Mercure Terdakwa Henry Jocosity Gunawan hanya menyampaikan sambutan dan tidak pernah mengatakan nanti stand/kios pasar turi akan saya berikan strata title dan you you saya akan bikin kaya karena bisadijaminkan di bank. - Bahwa sesungguhnya Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun non hunian (strata title) merupakan keinginan/kehendak seluruh pedagang pasar turi berdasarkan fakta hukum sebagai berikut: Surat Pemerintah Kota Surabaya konsep II tentang Berita Acara Sosialisasi Pembangunan Pasar Turi pada tahun 2009. Yang pada pokoknya membuktikan bahwa Pembangunan Pasar Turi dilakukan dengan konsep Bagun Guna Serah (BOT) dengan jangka waktu maksimal 25 (dua puluh lima) tahun, selama jangka waktu kerjasama, kepada pedagang pasar turi akan diberikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan jangka waktu kerjasama Pemerintah Kota Surabaya dengan pihak ketiga dan dapat diperpanjang selama bangunan masih dapat digunakan atau layak huni. Surat Pemerintah Kota Surabaya konsep III tentang Berita Acara Sosialisasi Pembangunan Pasar Turi pada tahun 2009. bahwa Pembangunan Pasar Turi dilakukan dengan konsep Bagun Guna Serah (BOT) dengan jangka waktu maksimal 25 (dua puluh lima) tahun, selama jangka waktu kerjasama, kepada pedagang pasar turi akan diberikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan jangka waktu kerjasama Pemerintah Kota Surabaya dengan pihak ketiga dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat No. 008/SP.KBA./11.09 perihal Surat pengantar konsep II Berita Acara Rapat Kesepakatan Pembangunan Pasar Turi tertanggal 25 Nopember 2009. Pada pokoknya membuktikan bahwa Pedagang Pasar Turi sepakat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun non hunian karena bangunan pasar turi nantinya tidak boleh dipergunakan untuk tempat tinggal atau sejenisnya. Surat Tim Pemulihan Paska Kebakaran Pasar Turi Nomor: 014/MIS.MKW/02.10 tertanggal 17 Februari 2010, perihal Mohon Informasi Surat TPPK Pasar Turi dan Mohon kesediaan Waktu membahas proses pembangunan pasar turi. Yang pada pokoknya membuktikan pedagang pasar turi meminta jawaban terkait draft Berita Acara Pembangunan Pasar Turi khususnya terkait strata title apakah disetujui atau tidak. Berita Acara Rapat Kesepakatan Pembangunan Pasar Turi tertanggal 24 Maret 2010. Yang pada pokoknya membuktikan bahwa para pedagang yang tergabung dalam Tim Pemulihan Paska Kebakaran (TPPK) meminta diberikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun non hunian (strata title) sesuai dengan jangka waktu kerjasama Pemerintah Kota Surabaya dengan pihak ketiga dan dapat diperpanjang selama bangunan masih dapat digunakan atau layak huni, dengan biaya dan syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berita Acara Rapat Kesepakatan Pembangunan Pasar Turi tertanggal 10 Nopember 2010. Yang pada pokoknya membuktikan bahwa Pembangunan Pasar Turi dilakukan dengan konsep Bagun Guna Serah (BGS) dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. pedagang pasar turi akan diberikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun non hunian (strata title) dan diperpajang selama bangunan masih dapat digunakan atau layak huni, dengan segala biaya tambahan termasuk perpajakan dan lain-lain yang timbul akibat pengurusan Hak Milik Strata Title baik beban investor menjadi tanggung jawab investor dan bebab pedagang pasar turi menjadi tanggung jawab pedagang pasar turi. Surat Tim Pemulihan Paska Kebakaran Pasar Turi Nomor: 017/MSK.PKS/04.10 perihal permohonan salinan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumi Perkasa tertanggal 4 April 2010. Yang pada pokoknya membuktikan bahwa Tim Pemulihan Paska Kebakaran (TPPK) meminta Salinan kontrak kerjasama antara PT. Gala Bumi Perkasa dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan hak yang diberikan kepada para pedagang sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Pembangunan Pasar Turi yakni pemberian Hak Milik atas Satuan Rumah Susun non hunian (strata title). Surat Tim Pemulihan Paska Kebakaran Pasar Turi Nomor: 020/MSK.PKS/04.10 perihal permohonan salinan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumi Perkasa tertanggal 19 April 2010 Dari seluruh uraian diatas, terbukti PT. Galabumi Perkasa memiliki alas hak untuk menjual stand pasar turi sebagaimana perjanjian antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Galabumi Perkasa Nomor: Nomor: 180/ 1096/ 436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/ III/ 001/ 2010 tertanggal 9 Maret 2010 dan pemberian Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Non Hunian (strata title) didalam Perjanjian Ikatan Jual Beli atas keinginan/kehendak pedagang bukan dari Terdakwa Henry Jocosity Gunawan. Dengan demikian secara yuridis perbuatan Terdakwa Henry Jocosity Gunawan nyata-nyata tidak memenuhi unsur Pidana Penipuan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU