Hapus Tenaga Honorer, Bisa Picu Pengangguran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jan 2020 19:27 WIB

Hapus Tenaga Honorer, Bisa Picu Pengangguran

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan melalui rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (21/1/2020). "Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. Namun, dengan keputusan tersebut dinilai dapat beresiko memicu pengangguran. "Akan terjadi ledakan pengangguran baru khususnya di daerah, terlebih mereka yang umurnya sudah di atas 35 tahun," ujar ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara, Sabtu (25/1/2020). Sebagaimana diketahui, terkait nasib para tenaga honorer, pemerintah mendorong para tenaga honorer tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun syarat bagi tenaga honorer yang ingin ikut seleksi CPNS berusia maksimal 35 tahun. Sedangkan yang terbentur syarat usia di CPNS bisa mengikuti tes PPPK yang bisa diikuti oleh mereka yang berusia 35 tahun ke atas. PPPK ini bisa juga dianggap sebagai pegawai setara PNS. "Pemerintah perlu perjelas proses pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK. Kalau sekadar disuruh ikut tes CPNS dan PPPK itu masih mempersulit namanya," tambah Bhima. Dirinya mengimbau pemerintah untuk mengoreksi lagi anggaran pegawai secara menyeluruh daripada langsung menghapus tenaga honorer dari jajaran K/L. "Daripada utak atik soal pegawai pemerintah di tingkat honorer sebaiknya pemerintah perbaiki dulu mekanisme tunjangan dan remunerasi para eselon dan pejabat tinggi negara yang ada, efisiensi belanja pegawai harus dilakukan secara bijak," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu menyusul rencana pemerintah menghilangkan tenaga honorer dari seluruh instansi pusat maupun daerah. Jumlah tenaga honorer yang dicatat pemerintah menyisakan 438.590 orang dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014. "Dapat mengikuti penerimaan CPNS dan mengikuti seleksi PPPK," ungkap Tjahjo, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).JK04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU