SURABAYAPAGI.COM - Arisanonline yang biasanya digelar ibu-ibu sosialita menjadi tren akhir-akhir ini. Namun hati-hati, karena arisan model ini kerap dijadikan kedok penipuan. Seperti diungkap Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020) kemarin. Penipuan arisanonline dengan akun
Instagram @cintaputri021510 diduga menipu sejumlah anggotanya. Padahal, perputaran uang di komunitas ini sekitar Rp 4,2 miliar.
Polda Jatim telah menangkap satu tersangka, yakni Veni Putri Indawari (VPIW), 22 tahun, warga Desa Malasin, Simeulue, Kabupaten Simeulue, Banda Aceh. Kasus ini bermula ketika ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim. Keempatnya melaporkan bahwa, mereka tidak mendapat
Pembayaran dari arisan online bikinan pelaku. Nilainya mencapai Rp50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya ditetapkan VPIW sebagai tersangka.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagram
https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/