Hati-Hati Beli HP lewat e-Commerce!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Mar 2020 21:16 WIB

Hati-Hati Beli HP lewat e-Commerce!

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pada 18 April 2020, aturan blokir ponsel BM lewat registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diberlakukan. Kekhawatiran muncul di kalangan konsumen ketika akan membeli ponsel dengan cara online. Bagaimana cara aman beli HP online saat aturan IMEI diberlakukan? Untuk diketahui, dalam implementasi kebijakan pengendalian barang ilegal melalui deteksi IMEI, diputuskan menggunakan sistem preventif dengan skema whitelist. Skema ini akan langsung menyuntik mati ponsel ilegal. Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi. Dengan demikian, jika ponsel yang akan dibeli tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, konsumen bisa langsung memutuskan untuk tidak membelinya, karena ponsel tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal. Nah, bagaimana jika konsumen berencana membeli smartphone secara online yang tidak memungkinkan pengecekan secara langsung di tempat? "Pertama, pastikan dengan penjual kalau unitnya ini bisa ditukar atau dibatalkan kalau tidak mendapat sinyal," saran pengamat gadget Lucky Sebastian. "Kedua, langsung mengecek dengan SIM card lokal apakah ponsel berhasil mendapat sinyal, segera setelah ponsel di tangan," lanjut Lucky. Dikatakannya, pada e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shoppee, dan lain-lain yang penjualnya adalah pihak ketiga, ada kebijakan kurun waktu tertentu untuk pembeli mengecek barang yang dibeli dan komplain sebelum otomatis transaksi dianggap selesai. "Jadi ketika ponsel tiba, harus segera dicek sebelum kurun waktu transaksi dianggap otomatis selesai," sarannya. Sejauh ini, baru dua langkah tersebut yang bisa dilakukan sebagai pencegahan agar tidak tertipu membeli HP bodong lewat online, terutama setelah aturan IMEI resmi berlaku pada 18 April 2020. Ketentuan mengenai aturan ini merupakan hasil rapat Kementerian Kominfo bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan operator seluler yang diputuskan Jumat (28/2/2020).tk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU