Home / Hukum & Pengadilan : Pemkot dituding seenaknya Sendiri

IPT Warga Dicabut Tanpa Sosialisasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Okt 2018 17:25 WIB

IPT Warga Dicabut Tanpa Sosialisasi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang sengketa obyek tanah yang terletak di jalan Simo Hilir Barat Surabaya antara warga dan Pemerintah kota Surabaya berlanjut pada peninjauan setempat, Jumat (5/10) pagi. Saat itu, dua perwakilan baik penggugat dan tergugat turut hadir dalam peninjauan setempat yang dipimpin oleh ketua majelis Murar Sirait dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus sengketa tanah tersebut bermula saat puluhan warga yang telah mengantongi surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dicabut haknya oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan alasan tak kunjung dibangun. Padahal, warga yang telah beberapa kali melakukan perpanjangan surat IPT tersebut meminta pemkot untuk menyediakan akses jalan bagi warga untuk membangun diatas obyek tanah tersebut. Dalam obyek tersebut ada sekitar 30 lebih pemilik IPT, namun menurut salah satu kuasa hukum warga IR Pieter, S.H., mengatakan jika ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah kota Surabaya. "Ini ada lebih dari tiga puluh kavling sesuai dengan sketsa obyek, namun yang dicabut IPT nya hanya beberapa saja. Selain itu IPT tersebut masa berlakunya masih aktif kok dan warga juga rajin memperpanjangnya, membayar pajak dan lain-lain," kata Pieter. Lebih lanjut, kuasa hukum warga yang lain, Yafeti Waruwu juga mempertanyakan argumentasi pihak Pemkot yang menyatakan jika obyek tersebut akan dibangunkan bozem guna memperlancar aliran air. "Dari site plan awalnya yang akan dibangun bozem itu merupakan area taman kanak-kanak. Tetapi dengan tanpa sosialisasi dirubah peruntukkannya. Bagi kami tidak ada masalah. Kan pembangunan terdebut tidak berdampak pada kavling-kavling milik warga. Jadi alasannya kurang bisa kami terima. Wong IPT juga diperpanjang waktu itu," tambah Yafeti. Lebih lanjut, menurut Yafeti pemerintah kota telah menyampingkan urusan asas pelayanan kepada warganya, sebaba surat yang diberikan dan mekanismenya dinilai terlaku sewenang-wenang tanpa memikirkan nasib warga. " Menambahkan pentingnya asas pelayanan. Walikota dengan warga masyarakat disini tidak ada koordinasi. Surat yang dikeluarkan tidak sinkron. Meresahkan masyarakat. Tanpa sosialisasi. Perlu diperbaiki ini, Menuntut keadilan untuk ditaati oleh pemerintah," lanjutnya. Sementara itu, Murar Sirait ketua Majelis yang memimpin persidangan jika warga menuntut akses jalan untuk membangun, sedangkan pemkot mempertanyakan kenapa belum dibangun. "Jadi dari warga ini kan minta aksesnya djbangun dulu oleh pemerintah, harusnya begitu baru bisa dibangun, kemudian pemerintah kota mencabut IPT karena menilai warga kok belum bangun-bangun padahal sudah diberi ijin. Nanti lah agenda sidang selanjutnya penambahan bukti-bukti dari dua belah pihak," singkat Murar Sirait. Saat ini,obyek tanah tersebut dipasang plang dan ditutupi oleh dinding bambu. Warga berharap jika pemerintah kota Surabaya tidak menggunakan kewenangan sesuka hati tanpa melalui proses yang lebih manusiawi. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU