Home / SGML : Pengacara DPW PPP Jatim Mengaku Kecewa Iskandar D

Iskandar D Syaichu Mangkir, Sidang Kemelut PPP Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Apr 2018 17:34 WIB

Iskandar D Syaichu Mangkir,  Sidang Kemelut PPP Ditunda

SURABAYA PAGI, Lamongan -Sidang perdana kemelut kepengurusan DPC PPP Lamongan akhirnya dimulai Kamis (19/4/2018). Sidang sendiri dipimpin majelis hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Nova Flory Bunda di ruang Sidang Cakra. Namun sidang perdata untuk yang pertama ini harus selesai lebih cepat dari perkiraan, karena harus ditunda lagi, menyusul belum lengkapnya pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan. "Karena pihak tergugat satu bapak Iskandar D Syaichu tidak hadir tanpa alasan apapun maka sidang ini saya tunda 3 Minggu lagi, karena pihak tergugat berada di Jakarta, dan akan kita panggil lagi, "kata Bunda panggilan akrab Nova Flory Bunda ketua majelis hakim kepada hadirin yang hadir. Ketika dalam sidang berikutnya tambah Bunda, tergugat satu setelah dipanggil tidak juga hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. "Kalau tanggal 9 Mei mendatang tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi, "terangnya. Dalam kesempatan sidang yang berjalan santai tersebut, ketua majelis hakim selalu berharap agar kedua belah pihak untuk kembali islah dan bersatu membesarkan partai agar konstituen dibawa tidak menjadi korban. Sementara itu, tim kuasa hukum DPW PPP Jawa Timur yang berjumlah 6 orang hadir lengkap dalam sidang, sedangkan dari perwakilan Mahkamah Partai hadir Yasir, dan dari pihak tergugat hadir tergugat 2 Miftahul Falah, dan tergugat 3 Supriadi. Riyanto kuasa hukum DPW PPP Jatim mengaku kecewa dengan ketidakhadiranya tergugat 1 Iskandar D Syaichu, tanpa ada alasan apapun. Padahal dari pihaknya yang menggugat makamah partai hadir semua. "Tentu kami sebagai kuasa hukum kecewa Pak Iskandar tidak, karena mereka dalam kasus ini tergugat satu, "jelasnya. Meski demikian, dirinya menghormati keputusan majelis hakim yang menundak sidang gugatan kali ini. "Ya saya hormati keputusan majelis untuk menunda karena memang tergugat satu tidak hadir, "teragnya. Disebutkan olehnya gugatan ini terkait hasil putusan mahkamah partai No 55 yang mengabulkan gugatan H Iskandar D, Miftahul Falah, dan Supriadi itu dinilai subyektif, dan melanggar AD/ART partai." Putusan mahkamah partai itu sangat subyektif, dasar-dasarnya juga tidak paham saya, apalagi muncul keputusan sela, padahal tidak ada permohonan putusan sela, kan aneh seorang hakim sudah melampui kewenanganya, "terangnya. Gugatan putusan mahkamah partai ini lanjut Riyanto awalnya ia daftarkan pada 21 Maret untuk yang gugatan keputusan Mahkamah Partai, dan pada 26 Maret baru muncul SK DPP PPP untuk kepengurusan Naim cs. "Dan keputusan DPP itu kita gugat juga melalui kepengurusan DPC PPP yang legal, melalui ketuanya M Samsuri, "ujar Riyanto menambahkan. "Kita gugat ini agar semua keputusan baik dari Mahkamah Partai dan SK DPP tidak berlaku dan berhenti semua, agar kepengurusan yang legal ini bisa kembali berkosentrasi mempersiapkan jelang pencalegkan dan pilpres, "akunya. Apalagi lanjutnya, gugatan oleh kubu Naim dilakukan ketika proses partai ini sudah berjalan, untuk mempersiapkan berbagai tahapan mulai jelang pileg dan pilpres."Kepengurusan yang legal Samsuri cs ini sudah melakukan persiapan tahapan partai dengan baik, hingga PPP Lamongan memenuhi syarat untuk mengikuti Pileg dan Pilpres mendatang, tapi tiba-tiba ada SK DPP yang menunjuk Naim cs sebagai ketua DPC kan aneh, "ujarnya dengan penuh keheranan. Sebelumnya kubu Samsuri menolak adanya SK DPP PPP untuk kubu Naim, karena SK Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018, karena dinilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar AD/ART partai, melanggar pasal 19 dan 28 tentang kewenangan pengesahan pengurus DPC hasil Muscab, dan tidak mengakui keputusan Mahkamah Partai yang memutus perkara sengketa gugatan ketiga orang dimaksud, tanpa melalui mekanisme persidangan yang terbuka, jujur dan adil bahkan melaggar AD/ART PPP pasal 23 ayat 5,6 dan 7.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU