Jaksa Teliti Berkas Kasus Mafia Bola

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Feb 2019 09:28 WIB

Jaksa Teliti Berkas  Kasus Mafia Bola

SURABAYA PAGI, Jakarta - Satuan Tugas (satgas) Anti Mafia Bola Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan lima berkas perkara dengan enam tersangka untuk diteleliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing berkas perkara tersebut diteliti oleh lima orang JPU. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri, lima berkas perkara tersebut sedang diteliti kelengkapan materiil dan formilya. Mukri menjelaskan, lima berkas tersebut atas nama enam tersangka yakni P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil, ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Rabu (13/2/2019). Dia memaparkan, tersangka P dan AYA dalam satu berkas perkara disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara tersangka DI dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan, tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU