Jerat Boediono Cs, KPK Tak Ragu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 05 Mei 2018 09:33 WIB

Jerat Boediono Cs, KPK Tak Ragu

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan ragu untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Termasuk mantan Wakil Presiden Boediono dan nama-nama lainnya yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. "Nggaklah. Ragu bagaimana," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018. Dalam berkas putusan, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan, Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur 7 Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lainnya yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Perbuatan yang dilakukan Budi Mulya bersama Boediono Cs dinilai telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun. Saut menegaskan, dalam proses penegakan hukum, KPK tidak mengenal nama besar maupun kecil. Hal ini lantaran asas persamaan di hadapan hukum. "Yah di undang-undang enggak ada nama besar, nama kecil begitu loh. Yang jelas dimention dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama. Dalam hukum itu enggak ada besar kecil," kata Saut. Diketahui, Perkara Century yang menjerat Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak April 2015 lalu. KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi MA terhadap Budi Mulya sejak Januari 2016 lalu. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini. Tapi lebih dari dua tahun menerima dan mengkaji putusan Budi Mulya, KPK belum juga menjerat pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini. Akhirnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan perkara ini. Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar pun mengabulkan praperadilan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan Senin, 9 April 2018 itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. Saut mengaku, hingga saat ini, KPK masih terus mengkaji dan mempelajari untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bank Century. Saut mengklaim, pihaknya perlu berhati-hati untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam mega korupsi ini. "Yang (perkara) Century, masih jalan, tim KPK masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan.ms/lx

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU