Judi Dingdong dan Rolex Galaxi Beromzet Ratusan Juta, Digrebek Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Nov 2019 06:38 WIB

Judi Dingdong dan Rolex Galaxi Beromzet Ratusan Juta, Digrebek Polda Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat reserse kriminal umum dan khusus Polda Jawa Timur kemarin (22/11/2019), membongkar dugaan perjudian dengan modus permainan dingdong dan rolex di Galaxi dan Wiyung. Dari sini, polisi mengamankan 62 orang. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan, penggrebekan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya permainan judi dingdong dan rolex menggunakan uang. Selanjutnya, anggota melakukan lidik. Ternyata informasi tersebut benar dan langsung melakukan operasi di tempat tersebut. Dari hasil operasi, Polisi mengamankan uang sebanyak Rp. 43.424. 000, handphone 77 unit (berbagai merek), mesin game sebanyak 234 yang terdiri dari mesin slot, rolex, mesin 1 bed, buku catatan 2 buah, kupon 707 lembar, kupon bonus 110 lembar, kertas rekapan uang, laptop merek lenovo 1 unit, alat DVR 1 unit. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 62 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Diantara ada dua warga negara asing serta warga Sumatra Utara. Mereka adalah WEI KUANG, 32, warga Malaysia No. Pasport A51195195, MAK CHEE HO, 31, warga Malaysia, Nomor pasport : A36051883 dan ANDRIAN, 31, warga Jl. KL Yos Sudarso LKIX No. 2J Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan nantinya mereka akan dikenakan pasal 303, 303 bis KUHP & beberapa diantaranya terdapat anak anak di bawah umur & tempat TKP saat ini di police line untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan alat bukti.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU