Kasus Gubeng Ambles, Kejati Terima SPDP 6 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Feb 2019 10:26 WIB

Kasus Gubeng Ambles, Kejati Terima SPDP 6 Tersangka

Budi Mulyono, Dimas Maulana Tim Wartawan Surabaya Pagi Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim atas 6 tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Kejati kata, Sunarta, terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim untuk menuntaskan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan. "Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami terima. Itu termasuk perkara penting yang menarik perhatian, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim," ujarnya usai acara koordinasi dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Senin (18/2). Dari SPDP tersebut, jumlah tersangka memang tidak bertambah seperti pernyataan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim sebelumnya bahwa ada 6 tersangka dalam kasus kelalain proyek ini. "Enam tersangka," kata Sunarta. Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Rabu (23/1) sore menegaskan, 6 orang tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng masing-masing berinisial RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH Project Manager PT Saputra Karya, LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A sebagai Site Manager PT NKE, dan A sebagai Site Manager PT Saputra Karya. Luki mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 192 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU