Kasus TPPU, Wakil Bupati Mojokerto Diperiksa KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2019 12:07 WIB

Kasus TPPU, Wakil Bupati Mojokerto Diperiksa KPK

SURABAYAPAGI.com - Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Pungkasiadi diperiksa penyidik KPK selama 6 jam di Mapolres Mojokerto Kota. Dia mengaku diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Pungkasiadi turun dari ruang pemeriksaan di Aula Wira Pratama lantai dua Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara pukul 16.00 WIB. Dia mendatangi panggilan penyidik KPK sejak pukul 10.16 WIB. Selama sekitar 6 jam di ruang pemeriksaan, Pungkasiadi mengaku ditanyai penyidik KPK terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif MKP. Dia menampik saat disinggung pemeriksaannya kali ini terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto. "Melanjutkan kasusnya bapak (MKP), yang lanjutannya kan TPPU. Sudah saya jelaskan ke penyidik apa yang saya tahu," kata Pungkasiadi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (27/3). Dia menjelaskan, kasus TPPU yang sedang dalam penyidikan KPK terjadi pada periode pertama kepemimpinan MKP, yaitu tahun 2010-2015. Saat itu Wakil Bupati Mojokerto dijabat Choirun Nisa. Oleh sebab itu, dia berdalih tak mengetahui adanya dugaan suap, gratifikasi, jual beli jabatan, maupun fee proyek yang diterima MKP. "Saya kan belum (menjabat Wabup Mojokerto) waktu itu. Saya tak ada pertanyaan itu (jual beli jabatan)," terangnya. Pungkasiadi menambahkan, pemeriksaan terhadap dirinya telah rampung. Dia mengaku belum ada agenda pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terhadap dirinya. "Insya Allah endak lah, sudah cukup saya berikan semua," tandasnya. Pemeriksaan oleh KPK secara maraton di Kota Mojokerto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar. MKP diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton. MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa. Selain TPPU, MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU