Kedapatan Miliki Sabu, Pria di Surabaya Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 22:59 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Pria di Surabaya Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap seorang laki-laki lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Muteran V, Krembangan, Surabaya, pada Minggu (22/3/2020). Tersangka yang bernama Abdul Rozak (27), warga jalan Muteran gang buntu ini harus mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Asemrowo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan SH, MH saat di konfirmasi pada Kamis (26/3/2020) mengatakan, penangkapan tersebut di lakukan setelah Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat bawah di lokasi tersebut ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, tak butuh waktu yang lama untuk petugas melakukan penyidikan dan pemantauan terhadap tersangka," ujar AKP Hari Kurniawan. Mendapatkan informasi tersebut benar Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Rozak, saat petugas melakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 poket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Saat di interogasi oleh petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut akan di konsumsi sendiri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Tyn)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU