Kompak Mencuri, Kakak Adik Masuk Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Feb 2019 16:31 WIB

Kompak Mencuri, Kakak Adik Masuk Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mencuri dijadikan pekerjaan oleh kedua orang bersaudara ini. Hasilnya, tak hanya untuk makan, tetapi juga untuk membantu ibu yang sedang sakit. Kakak adik asal Jalan Sawunggaling, Joyoboyo 1/23 Surabaya ini kompak untuk mencuri handphone di Kafe Barista lantai 1, Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Kini, kakak adik yang bernama Agus Kurniawan (24) dan Atim (40) harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya. "Dari hasil penyidikan, kedua kakak adik ini spesialis mencuri di mall-mall. Aksi terakhirnya adalah di Tunjungan Plaza (TP) 4 Surabaya, saat mencuri handphone di Kafe Barista lantai 1. Saat beraksi mencuri, mereka terekam CCTV", sebut Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Triyo Prasojo. David mengatakan, pihaknya tidak kesulitan mencari para tersangka usai beraksi. Sebab, mereka sudah terekam dalam kamera CCTV, "Alhamdulillah selama sepekan kami melakukan penyelidikan dan pemantauan akhirnya anggota tim anti bandit kami berhasil meringkus kedua pelaku yang berstatus kakak adik ini," ucap David, Minggu (17/2/2019). Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan datang ke mall sebagai pengunjung. Lalu mereka mendatangi beberapa stan untuk melihat-lihat sambil mencari sasaran. Disaat ada barang yang ditinggal sembarangan, baik milik pengunjung maupun milik penjaga stan, kedua tersangka mulai merencanakan aksi pencurian. "Agar aksinya tak mudah diketahui oleh korban, kedua tersangka membagi tugas. Satu tersangka bertugas mengalih perhatian orang lain, dan satu tersangka bertugas mencuri barang yang sudah diincarnya". "Dia (Agus) yang biasanya sebagai eksekutor. Setiap kali beraksi mereka bisa mendapatkan hasil sekitar Rp 500 ribu dan pelaku ini sudah beraksi sebanyak 3 kali," pungkas David. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku hasil kejahatannya di jual di pasar maling Wonokromo dan uang hasil penjualan Hanphone tersebut, pelaku berdalih untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Sedangkan pelaku (Agus,red), merupakan residivis dan pernah dipenjara selama 8 bulan dalam kasus curat. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU