Korupsi Senilai Rp 4,9 M, Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 10:52 WIB

Korupsi Senilai Rp 4,9 M, Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Makassar - Penyidik Unit Tipikor Polres Bone dibantu Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Hj. Erniati, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebagai tersangka kasus pengadaan buku bahan belajar senilai Rp 4.916.305.000 Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan penyidik tak hanya menetapkan istri Wakil Bupati Bone itu, tapi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Diantaranya, Dra. Sulastri M.Pd selaku Kepala Sekai PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. Muh Ikhsan M.Si Selaku Staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar S.Pd selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus non fisik BOP PAUD dengan anggaran bersumber dari APBN tahun 2017 dan tahun 2018 untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone, kata Dicky. Dalam kasus itu, lanjut Dicky, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4.916.305.000. Penetapan status keempatnya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dicky menuturkan, peran masing-masing tersangka yakni, tersangka Erniati tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018. Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD . Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2018," ujar dia. "Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa, tambah dia. Sedangkan, tersangka Sulastri, kata Dicky, memerintahkan tersangka Masdar untuk mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone, dengan menetapkan harga Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 pada tahun 2018. Kemudian pada saat pelaksanaan sosialisasi, tersangka Sulastri mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS dan pada saat pemeriksaan RKAS dirinya mencoret-coret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya. Dari hasil keuntungan harga buku itu, dirinya menerima dan menikmati keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018, ujar dia. Untuk tersangka, Muh Ikhsan selaku staf PAUD, dirinya telah menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 per buku tahun 2018 sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD. Dari situ, tersangka Ikhsan menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018. Sedangkan untuk tersangka Masdar selaku pengawas TK telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan tersangka Sulastri dan Ikhsan. Kemudian, menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Iksan sebesar Rp 8.500 per buku, namun harga buku yang telah dibeli di Pulau Jawa hanya sebesar Rp 5.250. Selanjutnya tersangka menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 per buku pada tahun 2018. Kemudian, memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kuitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggungjawabkan oleh lembaga PAUD, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018, terang Dicky. Atas perbuatan melawan hukum, tambah Dicky, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU