KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 11:15 WIB

KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus terkait penyidikan pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. Masud dipanggil sebagai tersangka. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap MY, Wali Kota Mojokerto, sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/2/2018). Seperti diketahui, Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Surat perintah penyidikan terhadap Masud diterbitkan KPK pada 17 November 2017. Pasal yang disangkakan terhadap Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur, pada pertengahan Juni 2017 lalu. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet. KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto. (bj/irs)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU