Lurah Harus Bikin Program Kerja Berbasis Aspirasi Masyarakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 11:55 WIB

Lurah Harus Bikin Program Kerja Berbasis Aspirasi Masyarakat

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menggelar Pelatihan bagi Aparatur Pemerintah Kelurahan di Hotel Premier Juanda, Sidoarjo. Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas aparat Kelurahan dalam mengelola anggaran dan membuat program kerja berbasis kebutuhan masyarakat. "Pelatihan peningkatan kapasitas pejabat kecamatan dan kelurahan ini dibutuhkan agar pejabat dapat memahami berbagai kebijakan dan peraturan yang ada di kelurahan. Kemudian diaplikasikan untuk kepentingan masyarakat," terang Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dihadapan Lurah dan Sekretaris Kelurahan se Kabupaten Sidoarjo, Rabu (6/3/2019). Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini menjelaskan mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus sesuai dengan aturan. Selain itu, program yang dibuat harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Lurah maupun sekretaris kelurahan harus berpikir progresif, membuat program kreatif sesuai kebutuhan masyarakat, dan jangan copy paste. Karena dalam merencakan program harus mampu menjadi solusi bagi masyarakat," pintahnya. Kegiatan ini dihadiri Asisten Tata Pemerintah dan Kesra Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto. Selain itu juga dihadiri Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto sebagai narasumber. Serta ada para Camat, Lurah dan Sekreraris Kelurahan se Sidoarjo. Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Tugas Kerjasama Kemendagri, Sugiarto menegaskan anggaran kelurahan diperioritaskan untuk masyarakat melalui swakelola sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Pengaturan ini sesuai pasal 230 Undang-Undang Pemda. Isinya pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. "Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran masing-masing kecamatan," ungkapnya. Bagi Sugiarto dana kelurahan sudah dialokasikan melalui APBN 2019 untuk menjaga harmoni. Hal ini lantaran ada kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan. Dana itu hanya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan. "Jadi lurah harus teliti dan memahami kebutuhan masyarakat. Pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan harus melalui musyawarah pembangunan kelurahan," tegasnya. Sementara itu Sugiarto memaparkan anggaran khusus bagi kelurahan tercantum di pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Isinya anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). "Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota itu. Dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada di SKPD," tandasnya. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU