MA Kabulkan Peninjauan Kemenkeu Soal Swastanisasi Air

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 10:09 WIB

MA Kabulkan Peninjauan Kemenkeu Soal Swastanisasi Air

SURABAYAPAGI.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Putusan tersebut diketuk oleh hakim agung pada Jumat, 30 November 2018. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan soal putusan peninjauan kembali itu. Kalau dalam situsnya tertera amar putusan kabul, ya berarti (permohonannya) dikabulkan, ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Januari 2019. Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Atas kasasi itu, Kemenkeu mengajukan memori peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018. Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) merupakan pihak turut tergugat. Berdasarkan sistem informasi Mahkamah Agung, tiga hakim agung yang mengadili peninjauan kembali Kementerian itu antara lain Hamdi, Maria Anna Samiyati, Soltoni Mohdally. Amar putusan: kabul, seperti dikutip dari situs sistem informasi Mahkamah Agung. Abdullah belum bisa menjelaskan apa saja pertimbangan hakim agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali itu. Sebab, dia belum memegang salinan putusan perkara tersebut. Masih proses minutasi, ujarnya. Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan belum bisa memberikan tanggapan atas dikabulkannya peninjauan kembali yang diajukan Kementerian. Kami belum menerima salinan putusannya, kata dia. Sebelumnya, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wiyono menuturkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kemenkeu tidak menyertakan novum atau bukti baru. Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalil adanya kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata. Dalam memori peninjauan kembali, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat. Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017, seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian. Argumen ini juga pernah dipakai oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding dari pemerintah pusat, Palyja, dan Aetra. Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan yang diajukan Koalisi soal swastanisasi air tidak tergolong citizen lawsuit dengan alasan yang sama.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU