Mangkir, Samin Tan Diultimatum KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 22:20 WIB

Mangkir, Samin Tan Diultimatum KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Ultimatum dikeluarkan usai samin tan mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. "Setelah kami tunggu hari ini tersangka SMT (Samin Tan) ini tidak hadir sore hari kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan masih sakit dan meminta untuk penundaan kembali penjadwalan ulang terhadap tersangka SMT ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020. Kendati demikian, penyidik akan segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap samin tan. Jadwal pemeriksaan akan disampaikan setelah mendapat informasi dari penyidik. Ali meminta samin tan kooperatif dan tidak berbohong. Dia bahkan mengingatkan Samin Tan soal konsekuensi hukum jika mencoba merintangi penyidikan. "KPK tentu ada kosekuensi hukumnya kita tahu perkara perkara terdahulu yang pernah diputus oleh pengadilan juga ketika perkara terdakwa SN (Setya Novanto) di sana ada keterangan sakit, juga ternyata setelah ditelusuri ternyata ada rekayasa dan kesengajaan untuk menghalangi penyidikan," tegas Ali. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU