Mangkir Sidang, Dua Bos Sipoa Divonis 42 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 09:58 WIB

Mangkir Sidang, Dua Bos Sipoa Divonis 42 Bulan

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi. Vonis perkara penipuan Apartemen Royal Afatar World (RAW) yang melibatkan dua bos PT Sipoa Grup, Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra, dibacakan majelis hakim tanpa kehadiran para terdakwa, Kamis (14/2/2019). Ketidakhadiran kedua terdakwa ini kompak menggunakan alasan sakit, yakni sakit panas dan sakit perut. Namun alasan sakit kedua terdakwa tidak digubris majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan. Majelis tetap membacakan amar putusannya. Majelis tidak mau sikap-sikap seperti ini menghambat persidangan, putusan akan tetep kita bacakan, tegas Wayan. Mendengar putusan tetap dibacakan, beberapa korban Sipoa yang memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bertepuk tangan. Mereka bergumam, bahwa alasan kedua terdakwa ini untuk menghambat sidang, karena tahanan keduanya akan segera habis sehingga bisa lepas demi hukum (LDH). Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan pasal 378 KUHP. Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra pun dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan (42 bulan). Menjatuhkan pidana penjara masing - masing 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim membacakan amar putusannya, di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan para konsumen Apartemen RAW serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti. Tindakan para terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa didalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang dibacakan Kamis (6/12/2018). Saat itu, JPU menuntut Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dituntut hukuman 4 tahun (48 bulan) penjara. **foto** Ngaku Sakit Atas putusan ini Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa belum bisa mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Nanti akan kita sampaikan sama klien dulu. Tadi klien kami tidak bisa hadir di persidangan karena sakit, ujarnya. Untuk diketahui, atas kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka. Kerugian Rp 12 Miliar Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU