Mantan Auditor BPK Terbukti Terima Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Mar 2018 21:44 WIB

Mantan Auditor BPK Terbukti Terima Suap

SURABAYA PAGI, Jakarta - Mantan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp 240 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hakim menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara, Ia dinyatakan terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan suap secara bersama-sama. Menjatuhi pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Selain itu, Rochmadi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam beberapa aset, salah satunya mobil Honda Oddeysey. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis Rochmadi. Perbuatan Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan memberatkan atas vonis. Sementara hal yang meringankan, selama persidangan ia berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa juga berjasa kepada negara yaitu menjadi auditor BPK," ujarnya. Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Rochmadi 15 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta dan mewajibkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU