Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi RTH Bandung Diperpanjang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 23:03 WIB

Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi RTH Bandung Diperpanjang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, 2012-2013 selama 30 hari kedepan. Adapun kedua tersangka yang dimaksud yakni anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN). "Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka, yaitu untuk 30 hari kedepan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. Perpanjangan masa penahanan berlaku terhitung mulai Jumat, 27 Maret 2020, hingga Sabtu, 25 April 2020. Keduanya kini tengah mendekam di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sebelumnya, Lembaga Antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Tomtom dan Hery, anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet, turut berstatus tersangka. Ketiganya dianggap bersekongkol menaikkan anggaran pengadaan enam RTH di Kota Kembang. Atas tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU