Miliki Ganja, WN Amerika Serikat Divonis 4,2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2019 11:30 WIB

Miliki Ganja, WN Amerika Serikat Divonis 4,2 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Alex Daniel Gems, warga negara Amerika Serikat akhirnya divonis berat. Terdakwa perkara kepemilikan narkoba ini, divonis empat tahun dua bulan penjara. Tak hanya itu, Alex juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup, maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyatakan terdakwa terbukti memiliki ganja tanpa izin. Dia dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu tanpa dilengkapi izin," ujar Hakim Anne saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/3). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. Jaksa Ali sebelumnya menuntut terdakwa lima tahun penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama menerimanya. Alex sebelumnya ditangkap polisi pada 19 November 2018 lalu. Dia ketika itu berboncengan mengendarai sepeda motor bersama koleganya, Edi Purwanto alias Komeng di Perumahan Tenggilis Mejoyo Utara. Edi dalam sidang kemarin divonis sama dengan Alex. Dia juga menyatakan menerimanya. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua linting ganja. Masing-masing seberat 1,36 gram dan 0,66 gram. Ganja itu rencananya akan mereka hisap. Polisi kemudian menggeledah kamar terdakwa di Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis. Tidak lama, polisi menemukan barang bukti ganja lain yang disembunyikan di plafon kamar mandi. Ganja itu disembunyikan di dalam sejumlah bungkus rokok. Antara lain, ganja seberat 0,36 gram di dalam bungkus rokok, satu linting seberat 0,68 gram dan satu poket sabu seberat 0,52 gram. Pengacara terdakwa, M. Syamsoel Arifin menyatakan bahwa sebenarnya terdakwa bisa divonis rehabilitasi karena hanya mengonsumsi sabu tidak sampai mengedarkan. "Dari fakta persidangan dan saksi-saksi sebetulnya hanya pemakai. Ada kecenderungan terdakwa kecanduan, tapi sayangnya tidak didalami," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU