Pasangan Ayah Anak Penerbit Faktur Palsu Kuras Uang Negara Sebesar Rp 92 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2019 14:34 WIB

Pasangan Ayah Anak Penerbit Faktur Palsu Kuras Uang Negara Sebesar Rp 92 M

SURABAYAPAGI.COM, Bandung Penerbitan faktur palsu untuk tiga perusahaan penjualan bahan bakar minyak yakni PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK berhasil terkuak. Polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial AS (56) dan AA (28). Kedua tersangka yang diamankan polisi tersebut merupakan ayah dan anak. Mereka kompak menerbitkan faktur pajak palsu hingga meraup untung dari uang negara sebesar Rp 92 miliar. Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak, tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif, kata Wakil Direktur Reserse Criminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, di Bandung, Senin. Selain pasangan ayah dan anak itu, polisi juga turut mengamankan R (35) dan AP (37) yang diketahui berperan sebagai pembantu. Dari penuturan mereka kepada petugas, aksi tersebut telah dilakukan sejak September 2018 hingga juli 2019. Pihak Polda Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 19 September lalu. Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rustam Asroem mengatakan, para tersangka menerbitkan faktur pajak terhadap tiga perusahaan yang seolah olah membeli BBM untuk mendapatkan pajak dari negara. Dalam kenyataanya, perusahaan tersebut tidak memilki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki Gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara lektronik, katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU