PEJABAT - KPK Beberkan Kasus Suap Wali Kota Kendari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Mar 2018 22:44 WIB

PEJABAT - KPK Beberkan Kasus Suap Wali Kota Kendari

SURABAYA PAGI, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengungkapkan, tim KPK menangkap 12 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) selama kurun Selasa 27 Februari 2018 malam hingga Rabu 28 Februari 2018 dini hari. KPK resmi menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayah kandungnya yang merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka penerima suap Rp2,8 miliar. Sekadar informasi, Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari (2007-2017). Bersama sang anak, dia diduga mengeruk uang untuk kepentingan Pilkada 2018. Empat di antaranya, yakni Adriatma Dwi Putra, Asrun, orang kepercayaan Asrun sekaligus mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara yang juga Direktur PT Bangun Inti Jaya dan petinggi PT Indo Jaya, Hasmun Hamzah. Penangkapan ini terkait dengan suap pengurusan perolehan dan pelaksanaan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2017-2018. Satu di antaranya, proyek Pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai pagu anggaran lebih Rp60,368 dan nilai penawaran terkoreksi lebih Rp60,179 miliar pada 2018 yang dimenangkan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN). Nilai suap yang diberikan Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun melalui Fatmawati Faqih sebesar Rp2,8 miliar. Uang terpecah dalam dua bagian. Masing-masing Rp1,3 miliar yang berasal dari kas PT SBN sebelumnya dan penarikan dari rekening bank sebesar Rp1,5 miliar pada Senin 26 Februari 2018. Uang yang digabungkan menjadi Rp2,8 miliar kemudian dibawa staf PT SBN dan diserahkan kepada pihak yang terkait dengan Adriatma. "Peristiwa ini diduga terjadi dalam rangka untuk kebutuhan kampanye ASR (Asrun-red) ayahnya ADR (Adriatma-red) sebagai calon gubernur Provinsi Sultra pada pilkada serentak 2018. ASR sebelumnya adalah wali kota Kendari selama 10 tahun, dua periode berturut-turut dari 2007 sampai 2017. Ini adalah salah satu bentuk dinasti politik yang terjadi yang berujung terjadinya praktik korupsi," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (1/3) sore.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU