Pemprov Kebut Penyelesaian Surat Edaran THR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2019 11:06 WIB

Pemprov Kebut Penyelesaian Surat Edaran THR

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo memastikan surat edaran gubernur tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Selanjutnya surat edaran segera disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Jatim. Kemarin sudah memproses suratnya. Mudah-mudahan hari ini (kemarin,red) atau dalam dua hari ke depan sudah selesai. Paling lambat Jumat sudah turun dari gubernur, ujar Himawan saat di konfirmasi, Rabu (8/5). Surat edaran (SE) gubernur ini nanti berisi tentang teknis THR yang harus dibayarkan perusahaan. Di dalam SE itu juga mengatur pembayaran satu kali gaji bagi mereka yang minimal bekerja sebulan, hingga batas waktu yang harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. Setelah turun surat edaran, pekan depan ditargetkan dapat dikirim ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, seluruh wali kota dan bupati memegang kendali langsung terkait pemantauan penyaluran THR. Nanti kami juga berkerja sama dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk segera menyosialisasikan THR, kata Himawan. Bagi pekerja yang tidak menerima, Pemprov telah menyiapkan sejumlah posko pengaduan di tiap Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Pemprov. Beberapa BLK yang dimiliki pemprov di antaranya, BLK Wonojati Malang, BLK Tulungagung, BLK Tuban, BLK Surabaya, BLK Sumenep, BLK Situbondo, dan BLK Singosari Malang. Kemudian BLK Ponorogo, BLK Pasuruan, BLK Nganjuk, BLK Mojokerto, BLK Madiun, BLK Kediri, BLK Jombang, BLK jember, dan BLK Bojonegoro. Kami harap wali kota dan bupati mengawal terhadap pelaksanaan di wilayahnya, dan kami di Pemprov melalui BLK kita buka posko pengaduan, ungkapnya.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU