PN Surabaya : Agendakan Sidang di Gubeng yang Amblas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Des 2019 09:45 WIB

PN Surabaya : Agendakan Sidang di Gubeng yang Amblas

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Sigit Sutrisno, Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya menginformasikan sidang pemeriksaan (PS) perlu digelar untuk meyakinkan majelis hakim terkait tindak pidana yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa. Sidang tersebut di laksanakan di Jalan Raya Gubeng yang amblas di Surabaya pada Jumat, 20 Desember 2019. Sigit mengatakan melalui sidang pemeriksaan itu akan terlihat secara gamblang perkara amblas jalan Raya Gubeng. JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rachmat Hari Basuki membenarkan sidang pemeriksaan setempat yang dijadwalkan pada 20 Desember mendatang merupakan permintaan dari majelis hakim. "Memang hakim yang minta. Sebelumnya majelis hakim pernah meninjau lokasi jalan amblas Gubeng, tapi tidak bisa melihat secara jelas karena tertutup oleh pagar seng. Sehingga diagendakan sidang setempat," tuturnya. Jalan Raya Gubeng amblas pada 18 Desember 2018, diduga akibat kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Kemudian tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU