Polda Tetapkan 3 Tersangka Gubeng Ambles

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 08:26 WIB

Polda Tetapkan 3 Tersangka Gubeng Ambles

SURABAYAPAGI.com - Kepala Kepolisian Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018. Ketiganya berasal dari bagian perencanaan berinisial RH, R, dan AL. Mereka dari PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). "Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka. Dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang. Semuanya adalah pelaksana. Inisialnya RH, R, dan AL," kata Luki di Jalan Raya Gubeng Surabaya, Selasa (22/1) kemarin. Luki mengungkapkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam proyek penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng. Secara lengkap, penetapan tersangka ketiganya akan disampaikan pada rilis yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (23/1) ini. "Insya Allah nanti besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti, dengan video detik-detik daripada amblesnya jalan. Kita sudah punya semuanya. Perannya itu nanti besok kami jelaskan," ujar Luki. Luki menjelaskan, proyek tersebut proses perencanaannya dimulai pada 2012. Kemudian pada 2013 sudah mulai pengerjaan. Adapun IMB baru keluar pada 2015 dengan rincian pembangunan dua lantai ke bawah dan 20 lantau ke atas. "Kemudian 2017 keluar IMB lagi, menjadi tiga lantai ke bawah dan 26 lantai ke atas. Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam speknya juga berbeda-beda semuanya," kata Luki. Luki mengungkapkan, hari ini pihaknya datang ke lokasi untuk melihat di lapangan terkait adanya surat dari pihak PT NKE yang meminta jalan untuk diuruk kembali. "Ini sudah penyidikan. Kita nanti terus. Kita akan bergerak terus," kata dia. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan penyidikan ini merupakan bagian transparansi yang diinginkan publik untuk dilakukan keterbukaan mengenai penanganan kasus jalan Gubeng ambles. Pastinya, penyidik sudah mempertimbangkan bukti di lokasi masih diperlukan guna kepentikan penyidikan. "Kalau penyidikan belum tuntas dan masih memerlukan bukti-bukti yang diperlukan saya kira jangan diuruk dulu," ungkapnya. Barung Mangera menjelaskan keperluan barang bukti di lokasi kejadian itu sangat membantu untuk membuktikan hasil penyidikannya. "Jika penyidikan itu dianggap sudah memenuhi dan bukti material sudah ada, ya silahkah dilakukan pengurukan," jelasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU