Polres Sumenep Tangkap Seorang Pria Diduga Penyebar Hoaks

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2019 14:51 WIB

Polres Sumenep Tangkap Seorang Pria Diduga Penyebar Hoaks

SURABAYAPAGI.com, Sumenep Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menangkap seorang pria inisial MS, Warga Desa Pangaragan, Kecamatan Kota Sumenep yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pelaksanaan Pemilu yang berlangsung 17 April 2019 lalu. MS ini diduga menyebarkan berita bohong menggunakan media sosial berupa facebook, ujar Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Selasa (9/7/2019). Kata Muslimin, penyebaran berita bohong itu menyebabkan terjadinya keonaran di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian yang bersangkutan tidak senang kepada pemerintah, jelasnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah bukti berupa handphone dan screenshot narasi-narasi yang disebarkan oleh pelaku di media sosial. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli. Atas perbuatannya, pelaku akan dijeral Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 10 tahun. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU