Polri Temukan Modus Baru Perampokan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 22:21 WIB

Polri Temukan Modus Baru Perampokan

Ditengah wabah virus corona, aksi kriminalitas dalam hal ini perampokan dengan modus baru mulai muncul. Menyamar sebagai petugas yang akan menyemprotkan disinfektan di rumah warga, pelaku dengan leluasa menjarah barang-barang berharga. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam rapat dengar pendapat komisi III DPR Ri yang digelar melalui teleconference dan disiarkan TV Parlemen. "Ada modus terbaru yang bapak biar tahu, pura-pura dia (pelaku) datang pakai APD maunyemprot, tahu-tahunya merampok," kata Idham dalam rapat, Selasa (31/3) siang. Idham menuturkan, Polisi telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi modus kejahatan tersebut. Salah satunya, adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. "Sudah kami siapkan satgasnya," kata Idham. Dalam rapat itu pun, Idham mengatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang coba memasuki wilayah Indonesia untuk menyebarkan narkoba di tengah wabah corona. Bandar narkoba, kata Idham, mencoba untuk mengambil jalur-jalur yang dianggap lengah untuk mendistribusikan barang haram tersebut. "Situasi lagi corona, banyak juga yang mengambil kesempatan, masuk khususnya pantai timur, kemudian daerah Kalbar, kemudian lubang jalan-jalan tikus itu dijadikan kesempatan untuk masuk," jelas Idham. "Kami sudah bentuk satgas tertentu penanganan narkoba," tambah dia lagi. Kendati demikian, Idham mengaku Polri belum menerima laporan adanya aksi penjarahan bahan pokok di tanah air. Indonesia dipastikan masih aman adri aksi tersebut. "Sampai saat ini alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. Idham mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan 15 kasus penimbunan bahan pangan. Termasuk, 18 kasus penimbunan alat kesehatan. Kasus ini sudah tahap penyidikan. "Sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan, kata Idham. Selain melakukan penindakan, Korps Bhayangkara terus berpatroli di wilayah rawan covid-19. Kegiatan itu antara lain mengedukasi masyarakat dan publikasi melalui Humas Polri. "Kita juga melakukan penindakan pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan," ujar Idham. Para pelanggar kebijakan pemerintah saat masa darurat pandemi covid-19, seperti tidak mau dibubarkan saat berkerumun, mengadakan acara keramainan, dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dan Pasal 212, 214 ayat 1 dan 2, Pasal 216 dan 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polri masih mengedepankan upaya preventif dan tindakan humanis sebelum berlanjut ke proses hukum. Masyarakat Indonesia dinilai masih patuh terhadap imbauan-imbauan pemerintah dan polri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU