Revisi Perda KTR, Perlu Perhatikan Sisi Ekonomi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Feb 2019 09:31 WIB

Revisi Perda KTR, Perlu Perhatikan Sisi Ekonomi

Alqomarudin, Arlana Tim Wartawan Surabaya Pagi Pembahasan revisi Perda KTR telah diselesaikan Senin (18/2) kemarin lusa. Pengesahan revisi perda KTR ini kemudian tergantung hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Surabaya untuk kemudian ditindaklanjuti Gubernur Jatim. Pengamat Kebijakan Publik "Center for Security and Welfare Studies" (CSWS) Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, perubahan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya perlu melihat sisi ekonomi. "Artinya ada win-win solution dengan petani penghasil tembakau, di samping ada penegakan hukum yang tegas pada aplikasi perda di tingkat bawah," kata Gitadi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu. Ia mengatakan, keberadaan Perda KTR merupakan sebuah kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat, dan bisa menekan sikap meniru di kalangan anak-anak terhadap merokok. "Mungkin semua tahu bahwa di Indonesia jumlah perokok muda sangat banyak, mestinya nanti Perda itu mengatur secara tegas aplikasi di bawahnya, tidak hanya sekedar aturan," tuturnya. Di sisi ekonomi, Gitadi menilai, perlu dalam penerapannya mengajak bicara pabrik rokok berskala besar di Jatim, karena harus ada kebijkasanaan sehingga keberadaan petani tembakau juga tidak dirugikan. Ia mengatakan, dengan lokalisasi perokok diharapkan tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok, sebab perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif. Sebelumnya, Panitia Khusus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang KTR DPRD Surabaya menilai pengesahan revisi perda KTR tergantung hasil keputusan rapat Badan Musyawarah. "Pembahasan revisi perda sudah dituntaskan kemarin (18/2). Mengenai bisa diterima atau ditolak itu terserah Banmus," kata Sekretaris Pansus Revisi Perda KTR DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. Menurut dia, setelah selesai pembahasan revisi perda, prosesnya masih panjang karena pansus harus melaporkan ke Banmus DPRD Surabaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke Gubernur Jatim. "Setelah itu ada catatan dari Gubernur Jatim terkait revisi perda itu yang kemudian dibahas dan diputuskan lagi dalam rapat Banmus. Hasil keputusan Banmus itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna," katanya. Soal diterima atau ditolak revisi perda tersebut tentunya tergantung pada kebijakan masing-masing fraksi yang memiliki perwakilan di Banmus. "Kalau semua fraksi setuju, berarti revisi perda tersebut bisa disahkan. Tapi, kalau tidak ya berarti dikembalikan ke Pemkot Surabaya," ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU