Saksi Ahli: Cen Liang, Sengaja Kaburkan Fakta Hukum Kepada Pedagang Pasar T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Jul 2018 07:35 WIB

Saksi Ahli: Cen Liang, Sengaja Kaburkan Fakta Hukum Kepada Pedagang Pasar T

SURABAYA PAGI, Surabaya Dari dua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2018), menyebut Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal itu diungkapkan dua saksi ahli asal Fakultas Hukum Universitas Airlangga Agus Sekarmadji dan Bambang Suheryadi. Kedua saksi itu menyebut, Cen Liang diduga sengaja mengaburkan fakta hukum kepada pedagang Pasar Turi yang hendak membeli stan di Pasar Turi. Dalam keterangannya, Bambang Suheryadi saat diperiksa sebagai saksi lebih banyak menjelaskan perihal unsur delik pasal penipuan dan penggelapan. Menurutnya, unsur delik penipuan bisa terpenuhi jika pelaku memiliki kesengajaan menipu. Jika sejak awal menyadari apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik, tandasnya. Penipuan, penggelapan dan wanprestasi bedanya tipis. Kalau penipuan apa yang disampaikan tidak mungkin akan terwujud ada fakta yang disembunyikan apa yang disampaikan ke pembeli tidak semunya disampaikan. Kalau wanpretasi disampaikan apa adanya tapi karena terjadi sesuatu apa yang dijanjikan tidak terwujud. Penipuan dengan bohong, sedangkan wanprestasi apa adanya, tandasnya. Atas keterangan Bambang, kuasa hukum Cen Liang yaitu Agus Dwi Harsono lantas memberikan pertanyaan berupa ilustrasi. Ilustrasi gini, ada perjanjian pemkot dengan pengembang. Pemkot punya kewajiban menyerahkan tanah dengan HPL dan HGB diatas HPL. Kemudian pemkot wajib berikan HGB diatas HPL kepada pihak ketiga. Atas dasar itu, kemudian pengembang melakukan PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli). Namun sampai saat ini pemkot belum mewujudkan HGB di atas HPL. Kalau sepertu ini apa pelaku ada niat? tanya Agus kepada Bambang. Menjawab pertanyaan Agus, Bambang menjawab tegas seperti keterangannya di awal. Jadi prinsipnya kalau pelaku sejak awal menyadari apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik, maka itu sudah memenuhi unsur delik penipuan, jawabnya. **foto** Hak Sewa Stan Terpisah, Agus Sekarmadji lebih banyak menceritakan istilah-istilah dalam dunia pertanahan, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), Build Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah, dan sebagainya. HGB yaitu hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB memiliki jangka panjang selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi sampai 20 tahun, ujarnya. Jaksa Darwis sempat menanyakan bila pemerintah kota melakukan perjanjian pasar dengan pihak ketiga dalam BOT nya bangun sewa serah dengan alas haknya sewa stan tapi dalam PPJB nya di notaris hak sertifikat rumah susun apakah itu diperbolehkan? Saksi menjawab Tidak diperbolehkan karena kalau habis masa sewanya siapa yang akan mengembalikan kalau itu dalam bentuk sertifikat rumah susun. Seharusnya hak sewa stand, misalkan nanti dialihkan atau dijaminkan ke bank siapa nanti yang akan mengembalikan. Usai sidang, Agus Dwi Warsono menilai, unsur delik penipuan dalam kasus ini belum terpenuhi. Pasalnya, jika keterangan saksi Bambang Suheryadi dihubungkan dengan fakta bahwa Pemkot Surabaya yang belum memenuhi kewajibannya seusai perjanjian. Kalau ilustrasinya seperti itu, maka unsur penipuan tidak terpenuhi, kata kepada wartawan. **foto** Sementara itu, Henry J Gunawan menyampaikan, pihaknya tidak pernah bertemu dengan pedagang terkait pembayaran. Apalagi, pihaknya menjelaskan bahwa pembayaran tersebut untuk biaya pencadangan. Unsur penipuanya dimana? Saya ndak pernah bertemu pedagang terkait pembayaran. Apalagi biaya itu kan juga untuk pencadangan," tambah Henry usai sidang. Sedangkan jaksa Darwis menegaskan pihaknya semakin yakin akan bisa membuktikan dakwaannya. Semuanya sudah jelas jadi kita pasti bisa membuktikan dakwaan kami, tukasnya. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU